TANJUNG REDEB, DerapKalimantan.com – Sebidang lahan kosong yang berada di sudut Jalan RA Kartini dan Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, kembali menjadi perhatian masyarakat. Selain berada di kawasan strategis yang merupakan akses utama menuju pusat kota, kondisi lahan yang dipenuhi semak belukar dinilai mengganggu estetika lingkungan dan menimbulkan tanda tanya mengenai status kepemilikannya.
Sorotan terhadap lahan tersebut bukan kali pertama muncul. Dalam beberapa tahun terakhir, keberadaannya beberapa kali menjadi bahan perbincangan publik maupun pemberitaan media. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Berau mengenai status kepemilikan maupun rencana pemanfaatan lahan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun DerapKalimantan.com dari sejumlah sumber di masyarakat, lahan tersebut sebelumnya disebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Berau yang pernah dimanfaatkan sebagai fasilitas olahraga berupa lapangan tenis. Akan tetapi, belakangan berkembang informasi bahwa status lahan tersebut diduga telah mengalami perubahan.
Sejumlah sumber bahkan menyebutkan adanya dugaan proses tukar guling antara lahan tersebut dengan aset pemerintah daerah lainnya, yakni lapangan tenis yang berada di depan rumah jabatan Bupati Berau. Meski demikian, informasi tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada penjelasan resmi dari instansi yang berwenang mengelola aset daerah.
Ketidakjelasan informasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Berau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pengelolaan aset dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum lahan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang beragam.
Pantauan DerapKalimantan.com di lokasi, beberapa waktu lalu terlihat petugas dari PT PLN (Persero) melakukan pembersihan rumput liar dan semak belukar yang telah menjalar hingga ke area gardu distribusi listrik yang berada di sekitar lahan tersebut. Pembersihan dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan jaringan guna menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus mengantisipasi potensi gangguan akibat rumput-rumput yang tumbuh tidak terkendali.
Kondisi lahan yang tidak terawat juga menjadi perhatian warga. Selain menimbulkan kesan kumuh di kawasan jalan protokol, keberadaan semak belukar dikhawatirkan dapat menjadi sarang hewan liar maupun mengganggu keselamatan infrastruktur utilitas yang berada di sekitarnya.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai sudah saatnya pemerintah memberikan kepastian mengenai status lahan tersebut. Menurut mereka, apabila benar merupakan aset daerah, maka lahan itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau ditata agar tidak terbengkalai. Sebaliknya, apabila telah beralih kepemilikan melalui mekanisme yang sah, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan agar tidak terus berkembang berbagai spekulasi.
Selain meminta keterbukaan informasi dari pemerintah daerah, masyarakat juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan yang memiliki fungsi dalam pengamanan dan penyelamatan aset negara maupun daerah, dapat melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi perlunya klarifikasi terhadap status aset tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan aset daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, DerapKalimantan.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Berau, termasuk instansi yang membidangi pengelolaan aset daerah, terkait status kepemilikan serta riwayat pemanfaatan lahan yang berada di sudut Jalan RA Kartini dan Jalan Pemuda tersebut. Apabila telah diperoleh, tanggapan resmi pemerintah akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.(**)
Tim DK.















