Berau, Maratua — Rencana Kepala Kampung Teluk Alulu, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, untuk mengurangi jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) memicu protes dan tanda tanya di kalangan warga. Dari data yang beredar di masyarakat, jumlah penerima BLT yang sebelumnya mencapai puluhan orang disebut akan dipangkas drastis hingga tersisa enam orang.
Warga menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar regulasi yang jelas. Hingga kini, pemerintah daerah Kabupaten Berau maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum pernah mengeluarkan kebijakan resmi yang mengatur pengurangan jumlah penerima BLT di tingkat kampung. Padahal, penetapan penerima BLT sebelumnya telah melalui mekanisme pendataan, verifikasi, serta penetapan kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami heran, data penerima sudah ditetapkan melalui musyawarah dan verifikasi. Kalau tiba-tiba dipotong, dasar hukumnya apa?” ujar salah seorang warga Teluk Alulu yang enggan disebutkan namanya, Jum’at,(6/2/2026).
Warga menduga pengurangan penerima BLT tersebut merupakan kebijakan sepihak kepala kampung yang tidak mengacu pada aturan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Alasan efisiensi anggaran yang disampaikan dinilai tidak tepat jika dijadikan dasar untuk mengurangi hak warga miskin dan rentan yang selama ini menerima bantuan.
Informasi rencana pengurangan penerima BLT itu disampaikan kepala kampung dalam pertemuan bersama aparat pemerintah kampung dan masyarakat yang digelar beberapa pekan lalu. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang disertai dasar hukum tertulis terkait perubahan kebijakan tersebut.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi Camat Maratua, Arianto, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Di sisi lain, pemerintah pusat memang tengah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran secara besar-besaran pada 2025 hingga menjelang 2026 melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Kebijakan ini menginstruksikan kementerian/lembaga serta transfer ke daerah untuk melakukan penghematan belanja yang dianggap tidak prioritas.
Meski demikian, tidak terdapat kebijakan resmi dari pemerintah pusat yang memangkas BLT secara nasional. Pemerintah justru mengalokasikan tambahan anggaran BLT sekitar Rp30 triliun untuk periode Oktober–Desember 2025 bagi jutaan keluarga penerima manfaat melalui realokasi anggaran hasil efisiensi.
Efek kebijakan efisiensi tersebut memang berdampak pada dana transfer ke daerah dan dana desa di sejumlah wilayah. Beberapa pemerintah daerah dan desa melaporkan terjadinya penyesuaian anggaran program bantuan sosial, termasuk BLT desa, akibat berkurangnya alokasi dana dari pusat atau pengetatan APBD. Namun, penyesuaian tersebut tetap seharusnya dilakukan dengan mengacu pada regulasi dan mekanisme resmi, bukan melalui keputusan sepihak.
Warga Teluk Alulu berharap pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pengawasan. Mereka meminta agar penyaluran BLT tetap berjalan transparan, sesuai aturan, serta tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Tim DK.















