Berau – Derap Kalimantan. Com | Selama puluhan tahun mendiami lahan yang terletak di kampung Tumbit Melayu, kecamatan teluk Bayur, kabupaten Berau, Kalimantan Timur, sair Lubis tidak menyangka masalah penguasaan lahan di sektor sumber daya alam dari koperasi terhadap masyarakat di alami langsung olehnya.
Pengakuan Lubis, sapaan akrabnya lahan seluas 1290 hektar milik kelompok tani Usaha Bersama Meraang ( Poktan UBM ), saat di kuasai penuh oleh PT. Berau Coal ( BC ).
Lahan yang terletak di kampung Tumbit Melayu, kecamatan teluk Bayur, tersebut di gunakan masyarakat sejak tahun 2000 Lalu, kelompok tani bercocok tanam sayur mayur, padi dan palawija, dengan jumlah anggota sebanyak 647 orang memiliki legalitas yang di keluarkan oleh kepala kampung setempat.
Meski begitu, Lubis mengungkapkan bahwa perusahaan tidak mengindahkan permintaan masyarakat, bahkan pihaknya di minta untuk melengkapi surat dan berkas lainnya. Tapi janji – janji PT Berau Coal tidak pernah di tepati dengan Poktan UBM, sejumlah anggota Poktan UBM yang hendak beraktivitas di larang oleh pihak keamanan setempat karena di anggap mengganggu kegiatan usaha pertambangan.
“Kalau begitu, sesungguhnya dimana keadilan buat kami masyarakat? Padahal mereka pihak (Berau coal ) tidak pernah menunjukkan legalitas atas lahan mereka Gunakan,” ujarnya.
Senada, Rafik kuasa pengurus lahan kelompok tani Usaha bersama meraang, sangat menyayangkan perusahaan sebesar PT Berau coal, tega melakukan kedzaliman ini terhadap pemilik lahan, harus pihak perusahaan bisa memberikan manfaat untuk pemilik lahan bukan malah menambah penderitaan masyarakat.
” Menurut saya ini sudah perbuatan melanggar hukum berat tidak bisa di biarkan bahkan perizinan PT Berau coal mesti di tinjau ulang oleh kementerian terkait, setidaknya dari kementerian harus audit langsung kelapangan biar tau yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Kendati demikian, kalau dalam waktu ini tidak ada itikad baik dari pihak PT Berau coal ( BC ) untuk menyelesaikan masalah ini dengan pihak pemilik lahan, maka kami akan melaporkan direktur PT Berau coal ( BC ) atas perbuatan melawan hukum ( PMH ) yang di lakukan.
” Kalau tidak membenarkan penyerobotan lahan Masyarakat tolong tunjukkan legalitas lahan yang sudah di tambang, kami cuman menuntut hak kami dan kami tidak akan berhenti sampai hak kami di penuhi dengan legalitas yang kami miliki,” tandasnya.
Hingga berita ini di turunkan awak media berusaha menemui pihak PT Berau Coal, Namun belum bisa di temuin dari tgl 18/09/2024 sampai saat ini tgl 27/09/2024.
(Adi saputra )