Dumaring (23/4/2026)– Suasana di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, memanas. Masyarakat secara terang-terangan menyatakan mosi tidak percaya dan menolak keras Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Sumalindo Alam Lestari (SAL) 1 Tahun 2025 di wilayah hutan mereka.
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Amarah warga memuncak setelah mengevaluasi kehadiran perusahaan yang dianggap “minim kontribusi” selama puluhan tahun beroperasi di tanah leluhur kelompok tani daliun.
36 Tahun Tanpa Jejak yang jelas Kesejahteraan
Tokoh masyarakat dan warga setempat mengungkapkan kekecewaan mendalam terkait komitmen korporasi. Berdasarkan aspirasi yang dihimpun tim Zona Merah Putih, selama kurang lebih 35 tahun PT Sumalindo berdiri, warga mengklaim tidak ada transparansi maupun realisasi fee (dana kontribusi) yang masuk ke kas Kampung Dumaring.
“Kami sudah cukup bersabar. Tiga puluh lima tahun itu bukan waktu yang sebentar. Selama ini apa yang didapat kampung? Hutan kami dikelola, tapi kesejahteraan warga jalan di tempat. Tidak ada fee yang jelas untuk pembangunan kampung kami!” ujar salah satu perwakilan warga dengan nada geram.
Ironi Plang di Lahan Penolakan
Ketegangan semakin menjadi ketika warga menemukan fakta di lapangan bahwa Plang PT Sumalindo masih terpancang kokoh di wilayah yang justru menjadi titik penolakan RKT oleh masyarakat. Hal ini dianggap sebagai bentuk provokasi dan ketidakpekaan perusahaan terhadap kedaulatan warga Dumaring.
Diduga juga yang melakukan jual beli itu ada oknum yang mengaku sebagai pemangku adat bumi jaya yg di kukuhkan kesultanan sambaliung dan anaknya, bukti bukti udah di pegang kepala adat dan warga dumaring,termasuk oknum pemangku adat ada menjual, Ungkap salah satu Warga Dumaring yg enggan disebutkan namanya.
Warga juga menilai pemasangan plang tersebut adalah klaim sepihak yang mengabaikan suara arus bawah yang sedang berjuang menuntut hak-hak dasarnya.
Poin Utama Tuntutan Warga:
1. Tolak RKT: Menghentikan segala aktivitas rencana kerja tahunan di wilayah kelola masyarakat Dumaring
2. Audit Kontribusi: Menuntut kejelasan mengenai dana bagi hasil atau fee kampung selama 35 tahun terakhir.
3. Copot Plang: Meminta perusahaan segera mengangkat atribut/plang di lokasi yang telah ditolak oleh warga.
4. Evaluasi Izin: Meminta pemerintah daerah dan pusat meninjau kembali izin operasional perusahaan yang dianggap abai terhadap kearifan lokal.
5.masarakat meminta dan memohon ke TIM PKH untuk turun ke lapangan memeriksa perizinan PT SUMALINDO SAL 1
Menanti Sikap Tegas Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Kampung Dumaring menyatakan akan tetap mengawal wilayah mereka dan tidak segan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka diabaikan.
Masyarakat kini menanti keberpihakan pemerintah Kabupaten Berau dan instansi terkait. Apakah negara akan hadir membela rakyatnya, atau justru membiarkan jeritan warga Dumaring terkubur di bawah bayang-bayang raksasa korporasi?
Masyarakat setempat akan terus memantau perkembangan konflik agraria ini demi tegaknya keadilan bagi masyarakat pesisir.
Reporter: Tim DK Talisayan.















