Langkat (Derap Kalimantan. Com)
Pengurus DPC partai demokrasi Indonesia (PDI) perjuangan kabupaten Langkat mendatangi kantor Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Langkat dijalan Jenderal Sudirman kelurahan Dendang, kecamatan Stabat Langkat,Selasa (23/11)
Pengurus DPC PDIP yang berkunjung, meminta Bawaslu Langkat agar menindaklanjuti Putusan Mahkamah (MK) pasal 188 UU no 1 tahun 2015 serta mempertajam pengawasan pemilihan 2024 dan menindak siapapun melanggar putusan MK itu.
” Tetap kita mendukung dan mengingatkan agar Bawaslu menindaklanjuti sesuai utusan baru MK itu ” sebut Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BB HAR) DPC PDIP Langkat T Muzakkar SH.Mkn di dampingi ketua DPC PDIP Langkat Ralin Sinulingga SE.Sekretasris Ahmad Muhazir S.sos dan pengurus lain Pinanta Ginting,Joni Sitepu usai mengunjungi Bawaslu Langkat itu.
Lanjut T.muzakkar meminta kepada Bawaslu Langkat maupun KPU sebagai penyelenggara pemilukada harus menjalankan putusan MK sebenar benarnya.Dimana sesuai putusan MK no 136/PUU -XXII/2024 bahwa pejabat daerah, anggota TNI/Polri sebagai pihak yang harus netral
Usai pertemuan dengan Bawaslu Langkat pengurus DPC PDIP Langkat menyerahkan surat berisi menindaklanjuti Putusan MK itu kepada ketua Bawaslu Langkat yang saat itu di wakili oleh kordinator sekretariat Bawaslu Langkat Rudianto Siagian dan Ketua Bawaslu dan Komisioner lain yang sedang bertugas diluar,ketika Rudianto Siagian usai menerima surat tersebut menyebutkan bahwa Bawaslu Langkat selama ini tetap melakukan tugas pengawasan pemilu dan dukungan dari pengurus DPC PDIP Langkat semangat untuk meningkatkan pengawasan sebutnya. (Biro Sumut Parlindungan).