TANJUNG REDEB, 26 MEI 2026 – Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor 171/Pid.Sus/2025/PN Tanjung Redeb menjatuhkan pidana 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 800.000.000 kepada Non binti (Alm) Wahay, seorang perempuan yang juga menjabat sebagai Kepala Kampung di wilayah setempat.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pendampingan hukum Yayasan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA), terungkap fakta bahwa terpidana sama sekali tidak mengetahui keberadaan barang yang menjadi objek perkara tersebut.
Barang bukti ternyata disembunyikan oleh suaminya di balik lemari pakaian di ruang pribadi mereka, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ibu Non.
Sebagai tokoh masyarakat yang dihormati, berintegritas, serta tercatat bebas dari riwayat penyalahgunaan narkotika, ia hanya menjadi korban dari kepolosannya dan kepercayaan mutlak yang diberikan kepada pasangannya sendiri.
Fakta yang mengundang keprihatinan sekaligus pertanyaan besar justru muncul pasca penetapan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak suami, yang secara fakta dan keterangan merupakan pemilik serta pihak yang menyimpan barang tersebut, justru terindikasi berupaya sekuat tenaga melepaskan diri dari jeratan hukum dan segala konsekuensi yang seharusnya ditanggungnya.
Sikap tersebut dinilai sangat bertentangan dengan nurani dan tanggung jawab moral, mengingat keduanya memiliki seorang anak perempuan yang saat ini baru berusia 2 tahun, yang masih membutuhkan pengasuhan, kasih sayang, dan kehadiran orang tua dalam masa pertumbuhan emasnya.
Langkah yang diambil sang ayah dinilai tidak hanya mengabaikan nasib istrinya, tetapi juga mencederai hak-hak dasar anak yang tidak memiliki kesalahan apa pun.
Ketua Nasional TRCPPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, dalam pernyataan resminya menyatakan keyakinan yang mendalam dan tanpa keraguan bahwa Ibu Non adalah pihak yang tidak bersalah dan semata-mata menjadi korban keadaan.
“Keyakinan ini bukanlah asumsi semata, melainkan sejalan dengan pandangan dan penilaian seluruh elemen masyarakat serta warga di kampung tempat beliau tinggal.
Sosok Ibu Non dikenal luas sebagai pemimpin yang jujur, amanah, dan berkelakuan baik. Seluruh warga yang mengenalnya menolak meyakini bahwa beliau mampu atau terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum,” tegas Jeny, yang menegaskan bahwa dukungan publik ini menjadi bukti nyata karakter dan rekam jejak yang bersangkutan.
Dalam analisis proses persidangan yang telah berlangsung, ditemukan sejumlah kejanggalan prosedural dan substansial yang cukup mendasar.
Salah satu hal yang paling disoroti adalah tidak dihadirkannya satu pun saksi pembela yang dapat memaparkan fakta sebenarnya guna memperkuat kedudukan hukum maupun membela nama baik terpidana.
Terkait hal ini, Jeny juga menyiratkan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu atau oknum yang bermain di balik layar proses hukum tersebut. “Kami meyakini pasti ada tangan-tangan atau oknum yang terlibat di dalam kasus ini.
Demi etika dan kelancaran proses, saat ini kami belum akan menyebutkan nama pihak yang dimaksud. Namun, satu hal yang menjadi pegangan utama kami adalah keterangan dan kesaksian yang disampaikan oleh kakak kandung Ibu Non, yang kami anggap memiliki nilai kebenaran dan kredibilitas yang sangat tinggi,” ujarnya.
Hingga saat ini, berkas permohonan asimilasi atas nama Ibu Non telah disusun secara lengkap dan sah, serta telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan materiil yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Mengingat masa pidana yang telah dijalani telah melampaui batas minimal yang ditetapkan, adanya alasan kemanusiaan yang sangat kuat, serta rekam jejak perilaku yang baik selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan, diharapkan pihak berwenang dapat mempertimbangkan permohonan ini dengan pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan hak anak.
Masyarakat luas pun menaruh harapan agar kebenaran dapat terungkap sepenuhnya dan keadilan dapat ditegakkan secara utuh, sehingga seorang ibu dapat segera kembali merawat dan membesarkan anaknya yang masih sangat kecil.
TRC PPA Indonesia















