Derap Kalimanran. Com | MEDAN – Sebuah pabrik peleburan besi yang beroperasi di atas lahan garapan di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, diduga tidak memiliki legalitas yang sah. Akibatnya, pabrik yang dikelola PT Maha Akbar Sejahtera itu dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) pada Senin (10/3).
Ketua AMCTA, Rapi Lamnur Siregar, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam operasional pabrik tersebut. Perusahaan diduga memanipulasi data terkait izin pendirian pabrik dan tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Pengaruh Lingkungan (APL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).
“Berdasarkan observasi yang kami lakukan, pabrik ini tidak memiliki dokumen legal yang sah. Selain itu, operasionalnya sejak 2001 hingga 2025 diduga tidak membayar pajak, sehingga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” ujar Rapi yang didampingi tim investigasi AMCTA, Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.
Rapi juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap izin APL dan UPL dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 42 UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp750 juta, sedangkan Pasal 43 mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar.
Karena itu, AMCTA mendesak Bupati Deliserdang dan Dinas Lingkungan Hidup segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Maha Akbar Sejahtera.
Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera, Hazri Fadillah Harahap, belum memberikan tanggapan terkait laporan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui telepon dan pesan WhatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16.30 tidak mendapat respons.
AMCTA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak berwenang memberikan kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pabrik tersebut.) **)
Tim.