Belawan — Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Belawan hingga Medan Deli. Sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum pekerja SPBU serta kelompok mafia solar berinisial “AS dkk”, disebut telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Temuan tersebut terungkap setelah beberapa tim media melakukan investigasi lapangan. Di beberapa SPBU, terpantau kendaraan truk yang telah dimodifikasi secara ilegal bolak-balik melakukan pengisian solar dalam jumlah tidak wajar. Mobil dan pengemudi yang sama terlihat mengisi kembali hingga 3–4 kali dalam satu hari di SPBU yang sama.
Menurut informasi yang dihimpun, jaringan yang diduga telah beroperasi cukup lama tersebut memprioritaskan para pelangsir yang disebut bagian dari kelompok mafia solar “AS dkk”. Dugaan keterlibatan oknum aparat tertentu serta pihak internal SPBU juga mencuat, karena aktivitas tersebut dinilai berjalan lancar tanpa hambatan, bahkan diduga telah “diatur”.
Salah seorang pekerja SPBU berinisial RI mengatakan:
“Mustahil dapat solar langsung dari SPBU ini, bang. Sudah disedot mafia pakai mobil truk modifikasi. Solar ratusan liter sudah mereka kontrak untuk penyulingan. Yang bukan kelompok mereka pasti tak kebagian,” ujarnya, Selasa (18/11/25).
RI juga menirukan ucapan para pelaku yang menganggap pemberitaan media hanya “celoteh burung walet” karena tidak pernah ada tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Padahal, Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Situasi ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara, BPH Migas, Pertamina, serta pemerintah daerah. Lokasi-lokasi yang dilaporkan sering terjadi dugaan praktik ilegal ini antara lain SPBU Jalan Aluminium Raya, Tanjung Mulia Hilir, Kabupaten Pelalawan, dan SPBU Singapore Station di depan Pelindo Regional 1 Belawan.
Antrean panjang truk modifikasi yang mengangkut solar dalam jumlah tidak wajar sudah berlangsung lama dan sangat mencolok. Warga mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut masih terus berjalan tanpa penindakan berarti.
Lokasi Gudang Penampungan Diduga Milik Mafia Solar
Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM ilegal dan kerap disebut milik AS alias Andre Sinaga juga menjadi sorotan warga. Gudang tersebut berada di Jalan Pasar Lama (Gudang Kapur), Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Warga mengaku menemukan cairan diduga solar yang mengalir ke parit di sekitar gudang. Salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan ia mengambil sampel cairan tersebut menggunakan ember dan gayung lalu mendokumentasikannya dengan foto dan video.
“Saya lihat minyak solar berserakan dalam parit. Saya pulang ambil ember, lalu saya kumpulkan minyak itu sambil saya foto dan videokan,” ujarnya.
Warga mengaku resah dan khawatir terjadi kebakaran besar apabila ada puntung rokok atau sumber api lain yang mengenai limbah BBM tersebut.
“Kasihan kami yang tinggal di sini. Tolong APH jangan tutup mata. Ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan keselamatan kami,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang dikirimkan awak media kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan belum memperoleh jawaban resmi.
Warga Medan Utara telah lama mengeluhkan aktivitas yang diduga ilegal terkait BBM subsidi solar ini. Jaringan yang diduga kuat terorganisir tersebut disebut menyalurkan solar ilegal ke beberapa gudang, termasuk kawasan Pintu Tol dan Gabion. Banyak nelayan kecil pun mengaku semakin terhimpit dengan maraknya praktik tersebut.
Kini publik bertanya-tanya: Mampukah APH membongkar, memberantas, dan menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam kejahatan ini?
Jurnalis: Tim DK Sumut















