Medan — Seorang oknum wartawan berinisial **LS**, warga Pancurbatu, dilaporkan oleh keluarga tersangka kasus pidana karena **diduga melakukan pemerasan** dengan menjanjikan dapat membantu proses pembebasan dari Polsek.
Menurut keterangan keluarga, LS diduga meminta sejumlah uang dari pihak keluarga tersangka dengan dalih sebagai biaya perdamaian dan pengurusan agar tersangka dapat dibebaskan. Total uang yang diberikan mencapai **Rp 28 juta**, terdiri dari **Rp 25 juta melalui transfer** dan **Rp 3 juta secara tunai**.
Korban pemerasan adalah keluarga **Andre Bancin**, salah seorang tersangka yang sedang menjalani proses hukum. Penyerahan uang dilakukan oleh kakak dan iparnya, **Hendra** dan **Teti Damiati Bancin**, serta diketahui oleh **Juanda Banurea**, yang merupakan kakek dari Andre.
LS merupakan pihak yang diduga melakukan permintaan uang tersebut.
Pemerasan terjadi secara bertahap sebelum tersangka dipindahkan ke Rutan Pancurbatu. Pengaduan resmi disampaikan setelah keluarga merasa ditipu karena tersangka tidak kunjung dibebaskan.
Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polsek yang menangani kasus tersangka, sementara pelaporan dilakukan kepada penyidik yang menangani rangkaian perkara tersebut di Medan.
Keluarga mengaku menyerahkan uang karena percaya pada janji LS yang mengaku dapat membantu membebaskan tersangka. Namun setelah uang diterima, tersangka tetap dipindahkan ke rutan sehingga keluarga merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum.
LS diduga meminta uang secara bertahap, pertama melalui transfer dan kemudian secara tunai, dengan alasan sebagai dana perdamaian. Informasi yang berkembang juga menyebut LS diduga meminta uang dari tersangka lain, yakni **Riski Kristian Tarigan**, **Glendito Opusunggu**, dan **Donli Gultom**, dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah.
Saat ini penyidik tengah mendalami laporan dan memeriksa keterlibatan oknum wartawan tersebut.
*(Tim)*















