Sumut (DK).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya petugas mendapat laporan adanya’ pengklanan situs judol Kartel 59 melakukan Instagram @maticliaran,Medan. Setelah menerima laporan itu, kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap FA ( 33) warga Kecamatan Medan Selayang pada Rabu, 20 Nopember 2024.
“FA ditangkap di kediamannya ujar Hadi, setelah diperiksa FA mengaku mempromosikan situs judol melalui Hp,dan kini FA ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan gelar perkara yg dilakukan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka “ungkap nya
Jelas Hadi bahwa FA dipersangkakakan Dengan pasal pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang ITE Jo pasal 303 ayat (1) ke-1 e dan 2 e KUHP, tandasnya.
(Biro Sumut : Parlindungan).