Paser, Kalimantan Timur – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Nomor 65.762.004, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengaku aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi kembali terjadi setelah sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga di sekitar lokasi, antrean kendaraan di SPBU tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari sejak dini hari. Kondisi tersebut dinilai tidak lazim karena kerap berujung pada habisnya stok BBM bersubsidi, sehingga masyarakat yang hendak membeli Pertalite sesuai peruntukannya harus pulang tanpa mendapatkan pasokan.
Sejumlah warga menduga terdapat kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang dengan menggunakan sepeda motor maupun mobil. Dugaan tersebut, menurut warga, dilakukan untuk memperoleh kuota BBM bersubsidi dalam jumlah lebih besar. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
“Setiap hari kami harus mengantre sejak subuh, tetapi sering kali Pertalite sudah habis. Kami melihat ada kendaraan yang diduga beberapa kali mengisi BBM. Kami berharap kondisi ini segera ditindaklanjuti,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.
Menurut warga, apabila dugaan tersebut benar terjadi, praktik demikian berpotensi merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi. Mereka berharap penyaluran BBM bersubsidi dapat kembali berjalan sesuai ketentuan pemerintah sehingga manfaat subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Selain menyoroti antrean panjang, warga juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap mekanisme distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran terhadap aturan penyaluran BBM bersubsidi maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
Masyarakat berharap Kapolres Paser beserta jajarannya segera meningkatkan pengawasan dan melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, serta transparan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.
Pengawasan terhadap operasional SPBU juga dinilai perlu diperketat, termasuk pengawasan terhadap sistem pembelian BBM bersubsidi agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan, penimbunan, maupun bentuk pelanggaran lain yang dapat menghambat hak masyarakat memperoleh BBM bersubsidi.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa hak diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Paser maupun pengelola SPBU Nomor 65.762.004 terkait dugaan yang disampaikan masyarakat. Redaksi telah berupaya memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.(**)
Tim.















