Tanjung Selor, Seorang staf Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Bulungan Cabang Pimping, Samion, diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan tidak prosedural setelah mengikuti kegiatan misi budaya di Bangkok, Thailand.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, dan memunculkan sorotan serius terkait perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.
Samion, yang lahir di Pimping pada 29 Maret 1997, beragama Kristen Protestan dan berasal dari suku Dayak Kenyah, dikenal tidak hanya sebagai staf perbankan, tetapi juga sebagai pegiat seni dan budaya Dayak Kenyah yang aktif dalam pelestarian budaya daerah.
Aktivitas kebudayaannya telah membawa nama Kabupaten Bulungan hingga ke tingkat internasional.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Desember 2025, ketika Samion menerima undangan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok untuk berpartisipasi dalam kegiatan Indonesia Fair 2025, yang merupakan bagian dari agenda Trade, Tourism, Investment and Cultural Forum (TTICF). Acara tersebut diselenggarakan pada 26–28 Desember 2025 di Bangkok, Thailand.
Dalam kegiatan tersebut, Samion ditugaskan sebagai bagian dari tim seni budaya Kabupaten Bulungan untuk mempromosikan seni dan budaya Dayak di forum internasional. Seluruh keikutsertaannya difasilitasi oleh KBRI Bangkok, sementara biaya keberangkatan internasional ditanggung oleh Yayasan Sejarah dan Budaya Kaltara (YSBK).
Sebelum keberangkatan, Samion telah mengajukan izin kepada pihak BPR Bank Bulungan Cabang Pimping, dengan menjelaskan bahwa keberangkatannya adalah untuk kepentingan representasi budaya daerah. Sebagai bagian dari persiapan, ia juga mengurus pembuatan paspor di Tanjung Redeb.
Pada 22 Desember 2025, Samion bersama tim seni budaya berangkat dari Kalimantan menuju Jakarta, lalu melanjutkan perjalanan ke Bangkok pada 23 Desember 2025. Selama berada di Thailand hingga 30 Desember 2025, seluruh tim difasilitasi oleh KBRI Bangkok, termasuk akomodasi dan transportasi.
Dalam Indonesia Fair 2025, tim seni budaya Kabupaten Bulungan menampilkan berbagai pertunjukan, seperti Lan e Sape, Wonderful Borneo, Leleng, Datun Julut, Linggeng Bulungon, hingga Rampak Rebana, sebagai bagian dari diplomasi budaya Indonesia.
Setelah seluruh rangkaian acara selesai, tim kembali ke Jakarta pada 30 Desember 2025, dan selanjutnya pulang ke Tanjung Selor melalui Tarakan pada 1 Januari 2026.
PHK dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Namun, pada 5 Januari 2026, Samion menerima panggilan telepon dari pihak HRD BPR Bank Bulungan yang menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan dari pekerjaan. Alasan yang disampaikan adalah bahwa izin keberangkatan ke Bangkok dinilai tidak prosedural, meskipun izin telah diajukan sebelumnya dan keberangkatan dilakukan dalam rangka membawa nama daerah dan budaya Kabupaten Bulungan.
Pemberhentian tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengatur mekanisme dan prosedur pemutusan hubungan kerja.
Tidak hanya itu, dalam proses pemberhentian tersebut, pihak perusahaan juga diduga menahan ijazah asli milik Samion. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 5 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Butir 2 Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang secara tegas melarang pemberi kerja menahan dokumen pribadi pekerja dalam bentuk apa pun.
Desakan Klarifikasi dan Peninjauan Kembali
Ketua Forum Intelektual Kaltara, Joko Supriyadi, S.T., M.T., menilai peristiwa ini sebagai persoalan serius yang menyangkut hak konstitusional pekerja dan perlindungan hukum tenaga kerja, terlebih Samion menjalankan tugas kebudayaan yang membawa nama daerah dan bangsa.
Atas dasar tersebut, pihaknya mendesak agar kasus ini mendapatkan klarifikasi, peninjauan kembali, serta penyelesaian sesuai dengan hukum yang berlaku, guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja.
Kronologi ini juga telah ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Bupati Bulungan, Direktur YSBK, Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan RI untuk UNESCAP KBRI Bangkok, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Bulungan.
Awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak BPR Bank Bulungan.















