Berau, Talisayan –
Seorang mandor berinisial IKS yang bertugas di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, diduga melakukan manipulasi terhadap sistem pembayaran upah kerja borongan, Pada hari Kamis, (7/8/2025).
Dugaan ini mencuat setelah beberapa karyawan mendatangi kediaman pemilik perusahaan, Bapak B, pada 4 Agustus 2025, guna meminta klarifikasi langsung terkait perubahan sistem dan nilai upah yang mereka terima.
Dalam pertemuan tersebut, para pekerja mempertanyakan beberapa poin penting, antara lain: berapa tarif borongan untuk pekerjaan penyemprotan per hektar, penombakan sawit per ton, piringan pokok per batang, dan perintisan lahan. Mereka juga menanyakan apakah ada perubahan peta atau pengurangan luas lahan kerja.
Bapak B, selaku pemilik kebun, menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan apapun sejak kepemimpinan sebelumnya, yakni saat masih ditangani oleh mandor ADI.
Ia menjelaskan bahwa:
– Borongan penyemprotan tetap Rp350.000 per hektar,
– Penombakan tetap dihitung Rp220.000 per ton,
– Piringan pokok sebesar Rp5.000 per batang,
– Perintisan lahan tidak mengalami perubahan nilai.
Namun berdasarkan keterangan sejumlah karyawan, IKS secara sepihak telah memotong nilai upah borongan tersebut. Di antaranya:
– Upah penyemprotan diturunkan menjadi Rp200.000,
– Penombakan diubah dari sistem tonase menjadi sistem per janjang,
– Piringan pokok diturunkan dari Rp5.000 menjadi Rp2.000 per batang,
– Perintisan lahan dipotong dari Rp500.000 menjadi Rp470.000.
Lebih lanjut, salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya membeberkan bahwa IKS tidak hanya memotong harga, tetapi juga diduga melakukan manipulasi administrasi borongan.
Salah satu modus yang disebutkan adalah dengan mengurangi luasan kerja dari kelompok A — menjelaskan dari 15 hektar menjadi 10 hektar — lalu menyisipkan 5 hektar sisanya ke kelompok lain secara diam-diam. Setelah gaji cair, uang dari pekerjaan “titipan” tersebut diambil oleh IKS.
Selain itu, disebutkan juga bahwa IKS pernah menitipkan pekerjaan ke beberapa individu seperti karyawan berinisial I dan mantan karyawan berinisial R. Dalam kasus R, uang titipan sempat ditolak dan dikembalikan langsung kepada mandor ADI, yang kala itu masih menjabat.
Yang paling mengkhawatirkan, seorang mantan karyawan mengaku bahwa setelah ia berhenti bekerja, nama dan hak kerjanya (HK) masih dimasukkan dalam laporan kegiatan oleh IKS. Gaji yang seharusnya tidak lagi diterima, justru dicairkan dan diambil oleh IKS melalui keluarga mantan karyawan tersebut yang masih aktif bekerja di perusahaan.
Kasus ini kini menjadi perhatian internal perusahaan. Pihak karyawan berharap adanya tindakan tegas dari manajemen terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang ini demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan transparan.***
Tim DK Pesisir – RED
Bersambung….















