Kab. Berau | Derap Kalimantan. Com | Pada hari senin, (11/11/2024), mengungkap fakta terkait kenaikan tarif RSUD dr. Abdul Rivai yang diduga telah menabrak undang-undang hingga muncul isu menyelipkan item kenaikan tarif RSUD dr Abdul Rivai di Perda?
BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah adalah instansi di lingkungan pemerintah daerah yang menyediakan barang dan jasa untuk masyarakat.
BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
Hingga kini kenaikan tarif restribusi RSUD dr. Abdul Rivai penuh dengan banyak pertanyaan dari masyarakat, kenaikan tarif tersebut sangat mencederai hati masyarakat berau hingga memunculkan kecurigaan klaim uang negara melalui BPJS kesehatan?
Saat awak media mengajukan pertanyaan ke Direktur RSUD melalui humas klarifikasi dan konfirmasi berikut pertanyaannya:
1. Pembahasan Tarif RSUD dr.Abdul Rivai tgl 9 Oktober 2023 di kantor Bapenda itu tentang Peraturan Bupati (Perbup) atau tentang Tarif RSUD untuk di Peraturan Daerah ?
2. Pembahasan Tarif RSUD dr.Abdul Rivai tgl 23 Oktober 2023 dikantor Bidang Hukum itu membahas tentang apa Pak ? Apakah Tarif untuk di Perbup kan atau di Perda kan ?
3. Apakah Pak Dir mengetahui kalau pembahasan Pajak dan Retribusi yg saat ini disebut Perda no.7 tahun 2023 telah selesai dan di sahkan oleh DPRD tgl 26 September 2023.
Melalui HUMAS RSUD dr.Abdul Rivai Dani Apriat Maja,A.Md.AK, S.H menjawab :
1. Sebelumnya rapatnya dilaksanakan pada 9 November 2023, pada saat itu kami diundang untuk rapat pembahasan terkait retribusi daerah, dimana arahan dari Kemendagri berdasar PP 35 tahun 2023 bila Tarif RSUD tidak dimunculkan pada PERDA sebelum 2024, maka RSUD tidak memiliki tarif per 1 Januari 2024. karena kami sudah melakukan penyusunan dan pengkajian pada tahun 2021 data yang sudah disusun diakomodir untuk dimasukkan didalam PERDA Retribusi tersebut, terkait lebih detailnya mengapa harus dimasukkan bisa dikonfirmasi kepada pihak Bapenda
2. Pembahasan bukan 23 Oktober 2023, tapi pada 23 November 2023, dimana yang dibahas adalah terkait nomenkelatur, jenis layanan, dan pembahasan terkait Raperbup yang sudah diharmon keBiro Hukum KALTIM, dan dibahas juga bahwa akan diubah kedalam Raperda Retribusi yang akan digunakan pada tahun 2024.
3. Dirut RSUD dr.Abdul Rivai tidak tahu terkait pembahasan tersebut, karena kami pada awalnya mengusulkan melalui PERBUP ke Bagian Hukum Pemkab Berau.
“Sofyan Widodo, SH kabag hukum pemda menjelaskan, awalnya kenaikan tarif biaya RSUD Abdul Rivai mau diterbitkan lewat Perbup, namun hal itu tidak jadi.” ujarnya.
Untuk item kenaikan tarif RSUD dr Abdul Rivai yang diduga diselipkan kedalam Perda yang hingga kini masih penuh pertanyaan.
Sofyan Widodo, SH kabag hukum mengklaim usulan tarif itu resmi atas usulan dari Dirut RSUD dr Abdul Rivai dan Ia membenarkan bahwa Item kenaikan tarif RSUD dr Abdul Rivai tidak ada pembahasan di Dewan.
Data yang dihimpun dari beberapa sumber bahwa terungkap fakta bahwa kepala Bapenda pada tanggal 9 Oktober 2023 membahas kenaikan tarif restribusi RSUD Abdul Rivai dengan Dirut RSUD dr Abdul Rivai di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Berau, serta membahas penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan restribusi daerah dan hasil pertemuan dengan kementerian Dalam Negeri terkait tarif restribusi RSUD dr Abdul Rivai Kabupaten Berau, dalam undangan rapat mengatakan perlu dimasukkan dilampiran raperda.
Kemudian fakta berikutnya pembahasan Kenaikan tarif RSUD dr Abdul Rivai dibahas kembali tgl 23 November 2023 rapat kabag hukum dengan Dirut RSUD dr Abdul Rivai diruang rapat kakaban dikantor bupati dalam acara rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati tentang tarif RSUD dr Abdul Rivai Kabupaten Berau.
Sedangkan Penandatanganan untuk 4 (empat) Perda yang membahas terkait tarif sampah, parkir dll, sudah diketok Palu sejak tanggal 26 September 2023.
Jadi ada rentan waktu yang cukup panjang, fakta inilah yang muncul dugaan penyelipan kenaikan tarif biaya restribusi RSUD dr Abdul Rivai dilampiran Raperda yang hingga kini menjadi sorotan masyarakat berau, tanpa pembahasan di DPRD Kabupaten Berau.
Lanjut, pembahasan rancangan Peraturan Bupati atau Perbup tentang kenaikan tarif restribusi RSUD dr Abdul Rivai kabupaten Berau, diadakan rapat oleh Kabag hukum pemda dengan Dirut RSUD Abdul Rivai tanggal 23 November 2023 baru ada pembahasan Perbup terkait tarif RSUD dr Abdul Rivai.
Sedangkan kesepakatan MoU 4 (empat) Perda dilakukan pada hari selasa, tanggal 26 September 2023 yang ditandatangani oleh Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih MAS, M.Pd dan Madri Pani, SE, ketua DPRD Berau telah melakukan persetujuan bersama terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Berau yang isinya sebagai berikut :
1. Rancangan peraturan daerah kabupaten Berau Tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 Tahun 2020 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan.
2. Rancangan peraturan daerah kabupaten berau tentang pengumpulan uang dan/atau barang.
3. Rancangan peraturan daerah kabupaten berau tentang pajak daerah dan Restribusi daerah.
4. Rancangan peraturan kabupaten berau tentang Pengarasutamaan Gender dalam pembangunan daerah.
Berikut fakta yang didapat dari beberapa sumber bahwa 4 (empat) Raperda yang diajukan oleh Bupati kemudian dibahas oleh Bapemperda DPRD, tanpa ada membahas tarif restribusi RSUD dr Abdul Rivai.
Bahwa setelah proses di Bapemperda DPRD selanjutnya penanda tanganan Mou antara Bupati dan DPRD disepakati 4 (empat) Raperda menjadi Perda tgl 26 September 2023 oleh Bupati dan Ketua DPRD.
Bahwa sesuai aturan pasal 17 Perpres no 1 tahun 2007 tentang pengesahan Perda paling lambat 30 hari setelah di terima Bupati, jadi kenaikan tarif restribusi RSUD dr Abdul Rivai diduga telah menabrak undang-undang. (**) (Marihot).