Berau, DerapKalimantan. Com, – Lelang proyek Perluasan Jaringan Perpipaan SPAM Kampung Dumaring di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, disorot publik setelah pemenang tender hanya menurunkan harga penawaran sebesar Rp 600.000 dari nilai pagu lebih dari Rp 12 miliar. Dugaan adanya pengaturan pemenang proyek pun mencuat, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan lelang oleh pemerintah daerah.(5/7).
Proyek yang dilelang dengan kode 10045275000 melalui LPSE Kabupaten Berau ini di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan pagu anggaran Rp 12,800,000,000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 12,799,399,000 dari APBD 2025.
Lelang ini termasuk kategori pekerjaan konstruksi yang diharapkan dapat meningkatkan akses air bersih bagi warga Kampung Dumaring. Namun, penawaran pemenang tender yang hanya selisih Rp 600.000 dari HPS menimbulkan kecurigaan publik bahwa proses lelang hanya formalitas.
Warga yang menyampaikan keluhan kepada media mengaku menduga bahwa pemenang proyek sudah diatur sejak awal. “Kalau sudah ada yang atur siapa yang menang, untuk apa lagi dilelang?
Itu tidak transparan dan tidak adil untuk peserta lain,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Menurut mereka, fenomena seperti ini sudah sering terjadi dalam proyek-proyek di Kabupaten Berau, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang dan jasa di daerah.
Dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, diatur melalui Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018, mekanisme lelang harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Penawaran yang terlalu dekat dengan HPS tanpa adanya persaingan yang sehat bisa mengindikasikan tidak adanya kompetisi yang wajar atau adanya kesepakatan di antara peserta untuk memenangkan pihak tertentu (collusion).
Jika terbukti ada pengaturan atau praktik mark-up dalam pelaksanaan tender, maka hal ini dapat berdampak pada kerugian keuangan negara, kualitas pekerjaan yang rendah, serta pelanggaran hukum yang berujung pada sanksi pidana bagi pelaku yang terlibat. Lembaga seperti Inspektorat Daerah, BPK, KPK, hingga aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan penyelidikan bila ditemukan bukti awal pelanggaran.
Pihak LPSE Kabupaten Berau hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut. Media telah mencoba menghubungi pihak Dinas PUPR Berau untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai mekanisme evaluasi lelang dan bagaimana mereka menjamin bahwa proses pengadaan tetap sesuai aturan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat lebih terbuka mengenai proses lelang, termasuk mengumumkan secara detail penilaian teknis, harga penawaran seluruh peserta, dan berita acara hasil lelang untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pengadaan telah ditegakkan. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah bisa kembali terjaga.
Kasus dugaan pengaturan proyek di Kabupaten Berau ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pertanyaan yang muncul kini adalah: siapa yang bertanggung jawab memastikan proses lelang berjalan transparan, dan bagaimana pemerintah daerah merespons kecurigaan publik ini?
Tim DK-RED















