BERAU – Aktivitas tambang pasir di Jalan Karang Mulyo 2, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, yang diduga milik seseorang berinisial (AG), menuai sorotan publik. Tambang tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal karena belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait, namun hingga kini belum tersentuh tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Kegiatan penambangan tersebut terpantau masih berlangsung aktif hingga Minggu (6/4/2025), dengan alat berat terlihat beroperasi di area tambang. Seorang warga sekitar, berinisial (H), yang ditemui tim media di lokasi, membenarkan adanya aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi atau tidak.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada pemilik tambang (AG) melalui pesan WhatsApp, tidak ada tanggapan yang diberikan. Bahkan, dari tanggapan yang ada, terlihat seolah yang bersangkutan menantang agar aktivitas tambang tersebut dipublikasikan, seakan kebal terhadap hukum.
Informasi yang diterima tim di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas ini diduga berlangsung tanpa izin pertambangan resmi, yang mana menurut ketentuan hukum berlaku merupakan tindak pidana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sedangkan Pasal 161 menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengelola, atau melakukan kegiatan terhadap hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, juga dapat dijerat pidana serupa.
Tak hanya pelaku penambangan, pihak yang membeli material galian C ilegal juga dapat dikenakan sanksi hukum. Membeli hasil tambang ilegal dianggap sama dengan membeli barang curian, yang dapat dikenai pidana sesuai hukum yang berlaku.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat dan tim media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Kabupaten Berau, untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas aktivitas tambang pasir ilegal tersebut. Penegakan hukum yang adil dan tegas sangat diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa pelaku usaha tambang ilegal kebal terhadap hukum dan dapat terus beroperasi tanpa hambatan.
Jurnalis: Adi Saputra















