**Medan — derap Kalimantan.**
Seorang oknum Kepala Lingkungan (Kepling) 4 di Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, bernama Yahya, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan meminta uang sebesar **Rp200.000** dari setiap penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra. Pemotongan tersebut dilakukan sebelum warga mencairkan dana bantuan.
Pihak yang disebut dalam dugaan pungli ini adalah oknum Kepling 4 Yahya. Dalam laporan warga, disebut pula bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan atas mandat dari Lurah Cinta Damai, Syena Christy Septiana Siregar, S.Sos., M.Sp. Namun, **Lurah Syena membantah keras** keterlibatannya.
Informasi mengenai dugaan pungli disampaikan warga pada **26 Desember 2025**, sedangkan klarifikasi dari Lurah Cinta Damai diberikan pada **Senin, 8 Desember 2025**.
Dugaan pungli terjadi kepada warga penerima BLT di **Kelurahan Cinta Damai**, tepatnya di **Lingkungan 4 dan Lingkungan 2**, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.
Menurut keterangan warga, oknum kepling meminta uang Rp200.000 per penerima bantuan dengan alasan yang disebut-sebut sebagai “pemerataan”. Namun warga menolak alasan tersebut karena bantuan seharusnya diterima utuh sesuai hak penerima manfaat.
**Bagaimana modus dugaan pungli dilakukan (How):**
Menurut pengakuan warga:
* Oknum kepling mengumpulkan penerima manfaat sebelum pencairan BLT.
* Warga diminta memberikan uang tunai Rp200.000.
* Beberapa warga mengaku diancam bahwa **barcode BLT tidak akan diberikan** bila tidak memenuhi permintaan tersebut.
* Dugaan adanya mandat dari pihak lurah juga muncul dari ucapan warga dalam sebuah video, meskipun hal ini dibantah oleh lurah.
**Tanggapan Lurah Cinta Damai:**
Lurah Syena Siregar membantah keras tudingan bahwa dirinya memerintahkan kutipan tersebut.
“Saya tidak pernah memotong bantuan apa pun. Proses bantuan diterima langsung oleh warga, dan siapa pun yang membawa nama saya berarti melakukan pencemaran nama baik,” tegasnya di Kantor Lurah Cinta Damai.
Warga Kelurahan Cinta Damai berharap agar pemerintah setempat dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan transparan dan menyeluruh untuk menjamin hak-hak penerima BLT serta menjaga ketertiban lingkungan.
Pandangan Organisasi Pers:
Ketua DPD SPRI Sumatera Utara, Burju Simatupang S.T., S.H., menegaskan bahwa pungutan liar terhadap penerima bantuan sosial merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai berbagai regulasi, di antaranya:
* UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
* UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
*Perpres 87/2016 tentang Saber Pungli.
Mengabarkan dari Medan.















