• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Diduga Timbun Saluran Air dan Galian C Ilegal, PT Servo dan PT KAP di Berau Disorot AKPERSI: Kejaksaan Diminta Turun Tangan!

Galian C Ilegal di Berau Diduga Rugikan Negara, AKPERSI Minta Kejaksaan Bertindak Tegas

Admin by Admin
Oktober 20, 2025
in Daerah
0
Diduga Timbun Saluran Air dan Galian C Ilegal, PT Servo dan PT KAP di Berau Disorot AKPERSI: Kejaksaan Diminta Turun Tangan!
0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau, Kalimantan Timur —Aktivitas penimbunan saluran air dan kegiatan galian tanah (sirtu) di wilayah Kampung Merancang Ilir, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (koordinat: Lat 2.236013°, Long 117.706028°) memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Dugaan kuat mengarah pada pelanggaran terhadap aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.(20/10/2025). 

Kegiatan tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pencetakan sawah dan pembangunan jalan hauling batubara oleh PT Servo dan PT KAP, dengan indikasi kuat adanya penimbunan saluran air serta pengerukan sirtu (kerikil berpasir alami) tanpa izin resmi.

Di lokasi yang sama, ditemukan pula adanya penebangan kayu tanpa kejelasan apakah telah mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan pembayaran kewajiban pajak kepada negara.

Sorotan Organisasi Pers AKPERSI. 

Menanggapi kondisi itu, Asosiasi Keluarga Pers Seluruh Indonesia (AKPERSI) Kalimantan Timur angkat bicara.

Ketua AKPERSI Kaltim menilai bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan pertambangan dan lingkungan hidup, serta merugikan negara akibat potensi kebocoran pajak dari hasil galian.

“Kami mendorong agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, segera turun ke lapangan untuk melakukan penindakan. Jangan biarkan perusahaan nakal merusak lingkungan dan mengabaikan aturan negara,” tegas perwakilan AKPERSI Kaltim.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sirtu (kerikil berpasir alami) termasuk dalam golongan batuan sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) huruf d.

Untuk melakukan kegiatan tersebut, badan usaha wajib memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf f.

Lebih lanjut, Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa hanya kegiatan non-komersial yang dikecualikan dari kewajiban izin operasi produksi. Jika kegiatan dilakukan untuk kepentingan komersial—misalnya, untuk penjualan material jalan hauling—maka wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sementara Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, di lokasi kegiatan ditemukan jembatan darurat yang dibangun dengan kondisi tidak layak dan berbahaya, karena struktur kekuatannya tidak memenuhi standar keselamatan. Warga sekitar khawatir jembatan tersebut sewaktu-waktu bisa roboh dan menimbulkan korban.

Kerugian Negara dan Desakan Penegakan Hukum

Aktivitas penimbunan dan galian tanpa izin diduga telah menyebabkan kerugian negara, baik dari sisi pajak pertambangan (Galian C) maupun retribusi lingkungan yang tidak dibayarkan.

Oleh karena itu, publik dan organisasi pers menyerukan agar Kejaksaan RI bersama aparat ESDM dan pemerintah daerah segera menindak tegas kegiatan yang berpotensi melanggar hukum tersebut.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok tertentu. Hukum harus ditegakkan, lingkungan harus dilindungi,” pungkas Perwakilan AKPERSI Kaltim dalam pernyataannya.

Kasus dugaan pelanggaran oleh PT Servo dan PT KAP, di Kampung Merancang Ilir, Kec. Gunung Tabur, Kab. Berau menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap kegiatan pertambangan dan pembangunan infrastruktur, terutama yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kebocoran pendapatan negara.

Penegakan aturan dan transparansi izin menjadi kunci agar setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Narasumber: DPD AKPERSI Kaltim – RED. 

 

Post Views: 86
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Pementasan “Langen Mataya Bedhayan Gandrungmanis”, Reaktualisasi Tari Berdasarkan Naskah Kuno di Perpustakaan Nasional

Next Post

Masterplan Afrizal Sintong: Poros Baru Kekuatan Golkar Riau yang Getarkan Status Quo!

Admin

Admin

Next Post
Masterplan Afrizal Sintong: Poros Baru Kekuatan Golkar Riau yang Getarkan Status Quo!

Masterplan Afrizal Sintong: Poros Baru Kekuatan Golkar Riau yang Getarkan Status Quo!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In