BALIKPAPAN — Polresta Balikpapan menggencarkan perang terhadap narkotika. Dalam dua bulan terakhir, Januari hingga Februari 2026, aparat berhasil mengungkap 44 laporan polisi (LP) kasus narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus 44 tersangka, terdiri atas 38 pria dan 6 wanita.
Barang bukti yang diamankan tidak sedikit: 1.079,01 gram sabu, 8,1 gram tembakau sintetis, 1.319 butir ekstasi, dan 1.000 butir obat Double L.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold H. Y. Kumontoy, menegaskan seluruh pengungkapan merupakan hasil pemetaan jaringan dan transaksi langsung di lapangan.
“Ini bukti komitmen kami. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika,” tegasnya saat konferensi pers, Rabu (25/2/2026).
Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,68 miliar, dengan potensi penyelamatan 17.111 jiwa.
Residivis Kembali Ditangkap
Tiga kasus menonjol turut diungkap, termasuk penangkapan residivis:
• NK — ditangkap di Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara, dengan sabu 712 gram. Barang diduga akan dikirim ke Bengalon, Kutai Timur.
• AM — diamankan di Batu Ampar dengan 223 gram sabu.
• KS alias S — diringkus di Balikpapan Barat bersama 42 paket sabu dan 1.290 butir ekstasi.
Fakta Mengkhawatirkan: Usia Muda Dominan
Sebanyak 68 persen tersangka berusia 18–29 tahun.
“Kelompok usia muda masih menjadi target utama peredaran narkotika,” ujar Jerrold.
Polresta Balikpapan memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Jurnalis: Hmd.
Penerbit: Marihot.















