• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Pemilik Sertifikat, Desak PT. Cassava Kembalikan Sertifikat Poktan Sandewaan, Ancam Lapor Polisi atas Dugaan Penggelapan Sertifikat

Admin by Admin
Juni 12, 2025
in Daerah
0
Pemilik Sertifikat, Desak PT. Cassava Kembalikan Sertifikat Poktan Sandewaan, Ancam Lapor Polisi atas Dugaan Penggelapan Sertifikat
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau, DerapKalimantan.com – Polemik dugaan penuh rekayasa dalam pembentukan kelompok tani oleh PT. Cassava di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang hingga kini ramai dibicarakan. Sejumlah warga pemilik sertifikat poktan Sandewaan yang sebelumnya “dititipkan” kepada pihak yang disebut-sebut sebagai Bunda Murni, kini menuntut agar sertifikat mereka segera dikembalikan.(12/6)

Ketua Kelompok Tani Sandewaan, Hermonius Paul Sogan, menerima mandat dari para pemilik sertifikat SHM untuk menuntut secara langsung pengembalian sertifikat yang hingga kini belum dikembalikan oleh pihak PT. Cassava. Kami mencurigai bahwa pihak yang disebut sebut Bunda Murni sebagai otak yang diduga Mafia dalam kisruh Poktan Sandewaan serta warku takut Sertifikat mereka disalahgunakan.

Seharusnya sertifikat ktersebut sudah kembali kepada kelompok tani, tapi hingga kini kami tidak tahu dimana serifikat kami saat ini, ujar warga Poktan.

Menurut warga, bahwa  PT. Cassava dinilai telah memanfaatkan sertifikat lahan tersebut demi keuntungan sepihak, tanpa memberikan manfaat jelas bagi pemilik lahan yang memiliki Sertifikat..

Warga Poktan: “Kami hanya ingin sertifikat kami dikembalikan. sertifikat itu milik kami, bukan milik PT. Cassava ataupun Bunda Murni,” ujar seorang warga dengan nada geram dan kecewa.

Lebih jauh, warga juga menyoroti proses pembentukan kelompok tani yang dibentuk Murni diduga penuh rekayasa. Kelompok tersebut dibentuk dengan struktur yang diduga hanya terdiri dari keluarga inti, bukan representasi masyarakat secara luas sebagaimana diatur dalam regulasi.

Hal tersebut bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Pertanian RI No. 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani, yang mewajibkan bahwa anggota kelompok tani merupakan masyarakat luas, bukan hanya keluarga inti.

Dalam pendirian badan hukum seperti koperasi atau kelompok usaha bersama (KUB), akta notaris harus mencerminkan keterwakilan masyarakat umum, bukan struktur keluarga tertutup.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa rekayasa tersebut dilakukan diduga ada campur tangan pihak PT. Cassava dan Bunda Murni untuk memgambil keuntungan keuntungan secara terselubung.

Para pemilik sertifikat kini mengancam akan melaporkan PT. Cassava dan Bunda Murni ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penggelapan SHM Lahan Poktan Sandewaan sebagaimana diatur dalam:

Pasal 372 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberikan hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Cassava belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terhadap tuntutan warga.

Harapan Warga kepada Penegak Hukum: Sertifikat Dikembalikan, Pelaku Diproses Hukum.
Warga berharap aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, segera turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan.

“Kalau tidak segera dikembalikan, kami akan tempuh jalur hukum. Ini bukan cuma soal tanah, tapi soal keadilan,” tegas salah satu perwakilan warga Poktan di Kampung Dumaring.
Tim Redaksi DK

Post Views: 108
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Mendagri Tegaskan Akses dan Infrastruktur Jadi Kunci Pertumbuhan Daerah

Next Post

Kesiapan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Dalam Rangka Penegakan Hukum di 3 Provinsi Termasuk Kalimantan Timur

Admin

Admin

Next Post
Kesiapan Satgas Penertiban Kawasan Hutan  Dalam Rangka Penegakan Hukum  di 3 Provinsi Termasuk Kalimantan Timur

Kesiapan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Dalam Rangka Penegakan Hukum di 3 Provinsi Termasuk Kalimantan Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023 dengan Hukuman Penjara hingga 12 Tahun

JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023 dengan Hukuman Penjara hingga 12 Tahun

April 24, 2026
JPU Bacakan Tuntutan terhadap Lima Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina Periode 2019–2023

JPU Bacakan Tuntutan terhadap Lima Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina Periode 2019–2023

April 24, 2026
Sinergitas DJP Jakarta Utara dan Forwapindo Gelar Kelas Pajak, Wartawan Dikenalkan Sistem Coretax yang Lebih Mudah

Sinergitas DJP Jakarta Utara dan Forwapindo Gelar Kelas Pajak, Wartawan Dikenalkan Sistem Coretax yang Lebih Mudah

April 24, 2026
Pembangunan Tahap Awal RSUD Wahau Gagal, Tersandung Masalah Lahan

Pembangunan Tahap Awal RSUD Wahau Gagal, Tersandung Masalah Lahan

April 24, 2026

Recent News

JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023 dengan Hukuman Penjara hingga 12 Tahun

JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023 dengan Hukuman Penjara hingga 12 Tahun

April 24, 2026
JPU Bacakan Tuntutan terhadap Lima Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina Periode 2019–2023

JPU Bacakan Tuntutan terhadap Lima Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina Periode 2019–2023

April 24, 2026
Sinergitas DJP Jakarta Utara dan Forwapindo Gelar Kelas Pajak, Wartawan Dikenalkan Sistem Coretax yang Lebih Mudah

Sinergitas DJP Jakarta Utara dan Forwapindo Gelar Kelas Pajak, Wartawan Dikenalkan Sistem Coretax yang Lebih Mudah

April 24, 2026
Pembangunan Tahap Awal RSUD Wahau Gagal, Tersandung Masalah Lahan

Pembangunan Tahap Awal RSUD Wahau Gagal, Tersandung Masalah Lahan

April 24, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023 dengan Hukuman Penjara hingga 12 Tahun

JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023 dengan Hukuman Penjara hingga 12 Tahun

April 24, 2026
JPU Bacakan Tuntutan terhadap Lima Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina Periode 2019–2023

JPU Bacakan Tuntutan terhadap Lima Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina Periode 2019–2023

April 24, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In