SAMARINDA – Setelah buron selama beberapa waktu, Wendy, Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (MJC), akhirnya ditangkap aparat kejaksaan dalam kasus korupsi pembangunan rumah dan kantor (Rukan) di Samarinda. Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi (22/5/2025) di kawasan perumahan elite Citra 2 Extension, Kalideres, Jakarta Barat, oleh tim gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Samarinda.
Setelah dibawa ke Samarinda, Wendy tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Jumat malam (23/5/2025). Kedatangannya mengundang perhatian puluhan wartawan yang telah menunggu sejak sore hari. Ia tampak diborgol saat keluar dari mobil dan langsung digiring ke ruang tahanan untuk proses administrasi sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Samarinda, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto SH MH, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi hingga ke akar-akarnya.
“Jaksa Agung telah memerintahkan seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat aman bagi koruptor,” tegas Toni, didampingi Kasi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara SH MH dan Plh Kasi Pidsus Apriady Maradian.
Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penangkapan Wendy tidak hanya menandai keberhasilan tim intelijen kejaksaan, tetapi juga menjadi sinyal tegas bahwa keadilan mungkin bisa tertunda, namun tidak akan pernah absen dalam menegakkan hukum di negeri ini.(**).
Tm DerapKalimantan. Com















