Jakarta, 19 Februari 2026– Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah pada PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan periode 2015 hingga 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian proses penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Adapun sepuluh tersangka yang ditetapkan, yakni:
1. AS selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2012–2016;
2. NAK selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015–2017;
3. KEB selaku Direktur CV TJ;
4. HAR selaku Direktur CV SR BB;
5. ASP selaku Direktur PT IA;
6. SC selaku Direktur PT UMBP;
7. HEN selaku Direktur CV BT;
8. HZ selaku Direktur PT BB;
9. YUS selaku Direktur CV CJ;
10. UH selaku Direktur UJM.
Berdasarkan fakta persidangan perkara timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terungkap adanya pemufakatan jahat antara perwakilan sejumlah perusahaan smelter swasta dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk untuk melakukan kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah.
Dalam perkara tersebut, terpidana Harvey Moeis mewakili beberapa perusahaan smelter swasta, yakni PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN, yang melakukan kesepakatan dengan terpidana Mochtar Riza Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah Tbk saat itu.
Kesepakatan tersebut antara lain meminta agar sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan smelter swasta diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk secara melawan hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2015 hingga 2022, PT Timah Tbk menerbitkan SP dan SPK kepada sejumlah mitra usaha yang tidak memenuhi persyaratan, salah satunya tanpa adanya persetujuan Menteri ESDM. Akibatnya, kegiatan penambangan yang seharusnya dilakukan oleh PT Timah selaku pemegang IUP justru dialihkan kepada mitra usaha yang secara hukum hanya berwenang melakukan jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Selain itu, beberapa mitra usaha juga diduga melakukan pengepulan bijih timah dari penambangan ilegal untuk dijual kepada PT Timah berdasarkan SPK tersebut. Transaksi dilakukan berdasarkan tonase (Ton/SN), bukan berdasarkan imbal jasa atas volume atau waktu pekerjaan sebagaimana mestinya dalam skema jasa pertambangan.
Bijih timah yang diperoleh PT Timah selanjutnya disalurkan kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal, dengan adanya pemberian fee sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang dikemas dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR).
Padahal, program kemitraan sejatinya dirancang bukan untuk menggantikan peran pemegang IUP dalam kegiatan penambangan, melainkan sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat sekitar tambang melalui skema jasa pertambangan dengan sistem imbal jasa.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 serta pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,16 triliun.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka disangka melanggar:
* Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023;
* Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan pertanggungjawaban hukum serta pemulihan kerugian keuangan negara.
Penerbit: Marihot















