Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, Syarif bin Onde, ditangkap pada Rabu, 21 Januari 2026, di Sawah Gede, Cianjur, Jawa Barat.
Syarif bin Onde, 63 tahun, lahir di Polman dan berdomisili terakhir di Perum Bengkuring Raya, Samarinda, merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2008. Penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/PID.SUS/2016 tanggal 21 Januari 2016.
Saat diamankan, Syarif bin Onde bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Terpidana kemudian dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Cianjur untuk proses selanjutnya.
Jaksa Agung menegaskan jajarannya akan terus memonitor dan menindak buronan yang masih berkeliaran, guna memastikan kepastian hukum. Ia juga mengimbau seluruh buronan DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana yang melarikan diri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memastikan semua pelaku tipikor menghadapi proses hukum.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Tri Sutrisno, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung melalui telepon 0813 47660115 atau email [humas.puspenkum@kejaksaan.go.id](mailto:humas.puspenkum@kejaksaan.go.id).















