DPP GMNI Bidang Pergerakan Sarinah Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Wujudkan Warisan Perjuangan Soekarno bagi Kedaulatan Perempuan.
Pengesahan menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi jutaan pekerja rumah tangga yang menjadi pilar penting ekonomi bangsa.
Jakarta, 9 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Bidang Pergerakan Sarinah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera mengesahkan **Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)** yang telah tertahan lebih dari dua dekade. Pengesahan regulasi ini dinilai sebagai langkah penting untuk menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dorongan tersebut sejalan dengan semangat perjuangan Soekarno mengenai kedaulatan perempuan yang tertuang dalam buku Sarinah. Dalam karya tersebut, Soekarno menegaskan peran penting perempuan, termasuk perempuan dari kalangan rakyat jelata, dalam membangun dan memajukan bangsa.
Ketua DPP GMNI Bidang Pergerakan Sarinah, Vinechya Debora Munua, menyatakan bahwa perjuangan untuk menghadirkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga merupakan bagian dari upaya memanusiakan manusia sebagaimana dicontohkan oleh Presiden Soekarno.
“Presiden Soekarno pernah menyampaikan bahwa dari Sarinah—pembantu rumah tangga yang merawatnya sejak kecil—beliau belajar mencintai rakyat jelata dan memahami arti memanusiakan manusia. Nilai tersebut menjadi landasan moral bagi kami untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga, yang mayoritas merupakan perempuan dari kelompok ekonomi rentan dan selama ini masih tersisih dari perlindungan hukum,” ujar Vinechya dalam siaran resmi yang disampaikan hari ini.
Sebelumnya, pada September 2024, DPP GMNI Bidang Pergerakan Sarinah juga telah menyampaikan keprihatinan atas potensi penundaan pembahasan RUU PPRT ke periode DPR berikutnya. Penundaan yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun dinilai memperpanjang penderitaan pekerja rumah tangga yang selama ini menghadapi kerentanan terhadap eksploitasi, kekerasan, serta ketidakpastian kerja.
Berdasarkan berbagai data, Indonesia memiliki sekitar 2,5–3 juta pekerja rumah tangga migran dari total 5,2 juta pekerja migran Indonesia di luar negeri, dengan sekitar 100 ribu orang diberangkatkan setiap tahun. Kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional sangat signifikan. Pada tahun 2024, remitansi pekerja migran tercatat mencapai Rp253 triliun, atau sekitar 1% dari Produk Domestik Bruto nasional.
Namun demikian, perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga masih sangat terbatas. Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi ILO Convention No. 189 yang dikeluarkan oleh International Labour Organization, sementara pekerja rumah tangga juga belum sepenuhnya diakui dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional. Laporan Amnesty International pada tahun 2025 mencatat sedikitnya 122 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga**, angka yang diyakini hanya mewakili sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi.
RUU PPRT yang tengah diperjuangkan memuat berbagai ketentuan penting untuk memastikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja rumah tangga, antara lain:
Hak atas upah layak yang tidak berada di bawah standar daerah.
Pengaturan jam kerja dan waktu istirahat yang jelas.
Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan dari diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi.
Akses terhadap jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, dan kematian.
Selain itu, rancangan undang-undang ini juga mengatur kewajiban pemberi kerja untuk **mendaftarkan pekerja rumah tangga, membuat perjanjian kerja tertulis, serta menyediakan mekanisme pengawasan dan pengaduan yang mudah diakses**. Substansi RUU tersebut disusun agar selaras dengan standar internasional sebagai langkah awal menuju ratifikasi Konvensi ILO Nomor 189.
Sejumlah negara telah lebih dahulu mengadopsi regulasi khusus untuk melindungi pekerja rumah tangga, antara lain:
Filipina, melalui Batas Kasambahay Act (2013) yang menjamin hak upah, jam kerja, cuti, serta akses jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Thailand, melalui Peraturan Menteri Nomor 15 yang diperbarui pada April 2024, yang mengatur upah minimum, jam kerja delapan jam per hari, cuti melahirkan hingga 98 hari, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja karena kehamilan.
Peru, melalui Undang-Undang Nomor 31047 (2024) yang mengatur formalisasi kerja, upah minimum, jaminan sosial, serta perlindungan dari diskriminasi.
Brasil, yang sejak 2013 telah menyamakan status pekerja rumah tangga dengan pekerja sektor lain dalam hal hak-hak ketenagakerjaan.
“Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa regulasi perlindungan pekerja rumah tangga bukan hanya mungkin diwujudkan, tetapi juga membawa dampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi. Indonesia tidak boleh tertinggal dalam menjamin keadilan bagi para pekerja yang selama ini menjadi pilar penting kehidupan sosial dan ekonomi keluarga,” tegas Vinechya.
DPP GMNI Bidang Pergerakan Sarinah menegaskan bahwa pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bukan sekadar agenda legislasi, melainkan wujud nyata tanggung jawab negara untuk menegakkan prinsip kesetaraan, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih dari itu, pengesahan RUU ini juga merupakan langkah strategis untuk melanjutkan warisan perjuangan Presiden Soekarno yang sejak awal menempatkan perempuan—termasuk perempuan dari kalangan rakyat kecil—sebagai bagian penting dalam perjuangan dan pembangunan bangsa.
GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA
Dewan Pimpinan Pusat
Bidang Pergerakan Sarinah
Ketua DPP GMNI Bidang Pergerakan Sarinah
Vinechya Debora Munua















