BERAU | DerapKalimantan.com, Kekecewaan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Gurimbang dan Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, semakin memuncak. Setelah lebih dari dua bulan menunggu tindak lanjut atas permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing yang diajukan usai aksi damai pada 12 Mei 2026, hingga kini DPRD Berau belum juga memberikan kepastian.
Merasa aspirasi mereka diabaikan, para petani akhirnya kembali melayangkan surat resmi kepada DPRD Berau. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Berau, Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, serta Badan Kehormatan (BK) DPRD Berau.
Tidak hanya itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Berau, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Berau, para ketua partai politik di Kabupaten Berau, hingga para ketua partai politik tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
Langkah tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas tidak adanya tindak lanjut dari lembaga legislatif terhadap tuntutan warga yang mengaku menjadi korban penggusuran lahan dan tanaman tumbuh oleh PT TRH di wilayah Kampung Gurimbang dan Kampung Suaran.
Sebelumnya, pada 12 Mei 2026, ratusan warga melalui perwakilan Kelompok Tani Gurimbang dan Suaran menggelar aksi damai di Kantor Bupati Berau dan Kantor DPRD Berau.
Di Kantor Bupati, para demonstran diterima langsung oleh Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas, dalam dialog yang berlangsung di Ruang Rapat Kakaban.
Namun ketika bergeser ke Gedung DPRD Berau, massa hanya diterima oleh Sekretaris DPRD Berau, Amiruddin, di halaman kantor. Saat itu Sekwan berjanji akan menyampaikan seluruh tuntutan masyarakat kepada pimpinan DPRD, termasuk permintaan agar segera dilaksanakan RDP atau hearing.
Hingga memasuki bulan Juli 2026 atau lebih dari dua bulan sejak aksi berlangsung, janji tersebut dinilai belum membuahkan hasil.
Koordinator perwakilan masyarakat petani, H. Jainuddin, membenarkan bahwa pihaknya kembali mengirimkan surat kepada DPRD Berau karena tidak adanya respons yang jelas.
“Kami bertanya-tanya, ada apa sebenarnya sehingga wakil rakyat tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan masyarakat untuk dilakukan RDP. Padahal hearing merupakan mekanisme resmi yang memang menjadi bagian dari tugas dan fungsi DPRD,” ujarnya kepada DerapKalimantan.com dengan nada kecewa.
Menurut Jainuddin, para anggota DPRD semestinya lebih peka terhadap penderitaan masyarakat yang mereka wakili.
“Cobalah Dewan melihat ke bawah, melihat penderitaan rakyatnya. Ingat, jabatan yang dipikul wakil rakyat diucapkan di atas sumpah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Tidak hanya mengirimkan surat, masyarakat juga mulai menyusun rencana aksi lanjutan apabila DPRD Berau tetap tidak mengabulkan permintaan hearing.
Jainuddin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim pendamping hukum guna memperoleh arahan terkait mekanisme penyampaian aspirasi secara damai.
“Kami tetap mengedepankan cara-cara yang baik dan sesuai aturan. Tetapi apabila DPRD terus diam, kami akan kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di DPRD Berau,” katanya.
Pendamping hukum masyarakat petani, Advokat H. Ideramsyah Husein, SH, membenarkan bahwa dirinya diminta mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-hak mereka, khususnya terkait tanaman tumbuh dan lahan yang terdampak penggusuran.
Ia mengaku telah turun langsung ke lapangan dan menyaksikan kondisi salah seorang warga yang kini kehilangan tempat tinggal akibat persoalan tersebut.
Menurutnya, satu keluarga yang terdiri dari seorang suami, istri, empat orang anak, termasuk seorang bayi berusia sekitar empat bulan, saat ini harus tinggal sementara di rumah singgah milik Dinas Sosial Kabupaten Berau.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat bukan hanya soal lahan, tetapi sudah menyangkut aspek kemanusiaan yang perlu mendapat perhatian semua pihak,” ujarnya.
Jainuddin juga mengungkapkan kekecewaannya setelah mendengar penjelasan dari salah seorang Wakil Ketua DPRD Berau berinisial SM.
Menurut Jainuddin, SM menyampaikan bahwa hasil pertemuan yang sebelumnya difasilitasi Bupati Berau telah dianggap sebagai jawaban atas aspirasi masyarakat sehingga tidak perlu lagi dilakukan hearing di DPRD.
Padahal, kata Jainuddin, forum yang digelar Pemerintah Kabupaten Berau hanya menghasilkan saran dan pertimbangan kepada perusahaan agar memberikan kebijakan secara kekeluargaan atau kerohiman kepada masyarakat yang lahannya terdampak.
“Pertemuan di Kantor Bupati bukan RDP DPRD. Hearing yang kami minta sampai hari ini belum pernah dilaksanakan,” tegasnya.
Menunggu Sikap DPRD
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Berau belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat sebagaimana dimohonkan masyarakat sejak aksi damai pada 12 Mei 2026.
Masyarakat berharap DPRD Berau segera memberikan kepastian jadwal hearing sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi rakyat, sehingga persoalan penggusuran lahan yang melibatkan warga Kelompok Tani Gurimbang dan Suaran dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan menghasilkan solusi yang berkeadilan.(**)
Jurnalis DK/(MR).















