Berau, Kalimantan Timur – Sudah dua pekan sejak Camat Talisayan mengajukan surat permintaan mediasi kepada Pemerintah Kabupaten Berau, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut. Masyarakat Capuak mendesak pemerintah daerah turun tangan secara serius dan menangani persoalan secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Persoalan ini berkaitan dengan konflik agraria antara masyarakat Capuak, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT TBPP. Masyarakat menuding perusahaan tersebut diduga telah melakukan penanaman kelapa sawit di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditetapkan pemerintah.
Konflik bermula dari klaim masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Produsen Pangan Nusantara Abadi (Kop PNA), yang menilai aktivitas perkebunan PT TBPP telah memasuki lahan yang bukan bagian dari konsesi perusahaan. Persoalan ini dinilai bersifat mendesak karena menyangkut hak atas tanah serta dugaan pelanggaran terhadap aturan lingkungan.
Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui mediasi internal perusahaan pada 5 Januari 2026, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Kedua belah pihak kemudian sepakat membawa persoalan ke tingkat Pemerintah Kecamatan Talisayan. Mediasi yang dihadiri Camat Talisayan dan unsur Forkopimcam juga tidak membuahkan hasil.
Selanjutnya, Camat Talisayan mengambil langkah dengan mengajukan permohonan resmi kepada Bupati Berau agar Pemerintah Kabupaten memfasilitasi mediasi lanjutan. Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor 140/008/PEM-TLS tertanggal 8 Januari 2026.
Namun hingga memasuki pekan kedua setelah surat dikirimkan, belum ada perkembangan signifikan. Informasi yang beredar menyebutkan memo Bupati telah diteruskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang membidangi urusan pertanahan, tetapi belum ada jadwal atau kejelasan pelaksanaan mediasi.
Sekretaris Koperasi Pangan Nusantara Abadi, Abdul Mansur, mengatakan masyarakat berharap pemerintah daerah menunjukkan kesungguhan dalam menyelesaikan konflik ini. “Kami menuntut persoalan ini dibuka secara terang-benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar Abdul Mansur kepada awak media.
Ia juga mengingatkan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, termasuk dugaan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius dan harus ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat Capuak berharap Pemerintah Kabupaten Berau segera memfasilitasi pertemuan terbuka yang melibatkan semua pihak terkait guna mencari solusi yang adil, transparan, dan berlandaskan hukum.
Tim DK.















