• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Dugaan Pembalakan Liar Mencuat di Kampung Usiran, Truk Fuso Bermuatan Kayu Log Diduga Tanpa Dokumen Resmi

Admin by Admin
Januari 27, 2026
in Daerah, Hukrim
0
Dugaan Pembalakan Liar Mencuat di Kampung Usiran, Truk Fuso Bermuatan Kayu Log Diduga Tanpa Dokumen Resmi
0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau, Kalimantan Timur — Dugaan praktik pembalakan liar kembali mencuat di Kampung Usiran, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Tim awak media menemukan sebuah truk fuso bermuatan kayu log terparkir di wilayah tersebut beberapa hari lalu. Kayu-kayu tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi hasil hutan sebagaimana diwajibkan dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

Di lokasi yang sama, awak media juga mendapati tumpukan kayu log dalam jumlah cukup banyak. Sejumlah kayu terlihat sedang dipotong oleh seorang pekerja lapangan. Selain itu, satu unit truk fuso bernomor polisi KT 8….2 ZU ditemukan dalam kondisi bermuatan kayu log tanpa barcode dan diduga bersiap keluar dari Kampung Usiran. Hingga berita ini diturunkan, tujuan pengiriman kayu tersebut belum diketahui secara pasti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, bahwa kayu log tersebut rencananya akan diangkut keluar wilayah Kampung Usiran melalui jalan negara menuju daerah lain. Namun, pekerja mengaku hanya bertugas melakukan pekerjaan teknis dan tidak mengetahui tujuan pengiriman maupun kelengkapan dokumen kayu yang dimaksud.

Seorang berinisial HR disebut-sebut diduga sebagai pemilik kayu log tersebut. Namun hingga kini, HR belum memberikan keterangan atau klarifikasi kepada awak media.

Kayu log yang diduga tidak disertai dokumen legal, barcode, maupun keterangan asal-usul yang sah tersebut dipenumpukan tidak jauh dari kawasan permukiman warga Kampung Usiran. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap hukum kehutanan. Informasi lain menyebutkan, kayu log tersebut diduga akan diangkut menggunakan truk yang ditutup terpal untuk menghindari pengawasan.

Awak media kemudian mengonfirmasi temuan tersebut kepada seorang pejabat KPHP Berau Utara berinisial *JK*, lewat pesan WhatsApp yang disebut-sebut merupakan pegawai Dinas Kehutanan Berau Utara dan dikabarkan berada di balik aktivitas tersebut. Saat dikonfirmasi, JK membantah keterlibatannya.

“Namanya juga isu,” ujar JK singkat.

JK juga menyatakan dirinya tidak terlibat dalam proses pemuatan kayu log. Saat ditanya mengenai pengawasan dan penindakan, ia mempertanyakan kewenangan instansinya dalam menangani kasus tersebut dan menyebut aparat penegak hukum kehutanan (Gakkum) tidak dapat bertindak tanpa informasi serta barang bukti yang jelas.

Upaya awak media untuk memperoleh klarifikasi lanjutan belum membuahkan hasil. JK tidak mengangkat panggilan telepon dan hanya meminta komunikasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dengan alasan sedang mengikuti pertemuan.

Di tengah minimnya penjelasan resmi, isu dugaan keterlibatan oknum kehutanan dalam aktivitas penebangan kayu di Kampung Usiran mulai berkembang. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat berwenang.

Atas temuan di lapangan, awak media telah menyampaikan informasi awal kepada Kapolres Berau. Kapolres merespons dan menyatakan akan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menyarankan agar laporan disampaikan kepada Dinas Kehutanan serta Bupati Berau guna dilakukan pengecekan langsung ke lapangan secara bersama-sama.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan fakta di lapangan, termasuk pemeriksaan legalitas kayu melalui SIPUHH dan dokumen pendukung lainnya.

Apabila dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam Pasal 83 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penebangan, pengangkutan, atau perdagangan hasil hutan tanpa izin sah dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta dikenai denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Sementara Pasal 88 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menguasai atau mengangkut hasil hutan kayu tanpa dokumen sah.

Saat ini, dugaan pembalakan liar di Kampung Usiran menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Berau. Aparat diharapkan segera melakukan pendalaman, pemeriksaan lapangan, serta koordinasi lintas instansi guna memastikan kebenaran temuan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.**

Tim DK. 

Post Views: 73
Tags: Dinas Kehutanan BerauKapolres Berau
Previous Post

Mengenal Lebih Dekat Poltisi Senayan Asal Sumatra Utara, Rapidin Simbolon

Next Post

Tingkatkan Perlindungan Petani, Komite II DPD RI Susun DIM

Admin

Admin

Next Post
Tingkatkan Perlindungan Petani, Komite II DPD RI Susun DIM

Tingkatkan Perlindungan Petani, Komite II DPD RI Susun DIM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Polsek Kuala Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Diduga Pelaku Diamankan

Polsek Kuala Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Diduga Pelaku Diamankan

April 5, 2026
Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Jawa, Along Tidak Berkutik Saat dibekuk

Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Jawa, Along Tidak Berkutik Saat dibekuk

April 5, 2026
Sorotan Tajam Penegakan Hukum: Kriminalisasi Hendra Lie Dinilai Lebih Zalim Dibanding Putusan Bebas Amsal Sitepu

Sorotan Tajam Penegakan Hukum: Kriminalisasi Hendra Lie Dinilai Lebih Zalim Dibanding Putusan Bebas Amsal Sitepu

April 5, 2026
PENDERITAAN MEMBAWA KEMENANGAN SEJATI. 

PENDERITAAN MEMBAWA KEMENANGAN SEJATI. 

April 5, 2026

Recent News

Polsek Kuala Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Diduga Pelaku Diamankan

Polsek Kuala Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Diduga Pelaku Diamankan

April 5, 2026
Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Jawa, Along Tidak Berkutik Saat dibekuk

Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Jawa, Along Tidak Berkutik Saat dibekuk

April 5, 2026
Sorotan Tajam Penegakan Hukum: Kriminalisasi Hendra Lie Dinilai Lebih Zalim Dibanding Putusan Bebas Amsal Sitepu

Sorotan Tajam Penegakan Hukum: Kriminalisasi Hendra Lie Dinilai Lebih Zalim Dibanding Putusan Bebas Amsal Sitepu

April 5, 2026
PENDERITAAN MEMBAWA KEMENANGAN SEJATI. 

PENDERITAAN MEMBAWA KEMENANGAN SEJATI. 

April 5, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Polsek Kuala Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Diduga Pelaku Diamankan

Polsek Kuala Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Diduga Pelaku Diamankan

April 5, 2026
Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Jawa, Along Tidak Berkutik Saat dibekuk

Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Jawa, Along Tidak Berkutik Saat dibekuk

April 5, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In