Berau, Kalimantan Timur — Dugaan praktik pembalakan liar kembali mencuat di Kampung Usiran, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Tim awak media menemukan sebuah truk fuso bermuatan kayu log terparkir di wilayah tersebut beberapa hari lalu. Kayu-kayu tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi hasil hutan sebagaimana diwajibkan dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Di lokasi yang sama, awak media juga mendapati tumpukan kayu log dalam jumlah cukup banyak. Sejumlah kayu terlihat sedang dipotong oleh seorang pekerja lapangan. Selain itu, satu unit truk fuso bernomor polisi KT 8….2 ZU ditemukan dalam kondisi bermuatan kayu log tanpa barcode dan diduga bersiap keluar dari Kampung Usiran. Hingga berita ini diturunkan, tujuan pengiriman kayu tersebut belum diketahui secara pasti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, bahwa kayu log tersebut rencananya akan diangkut keluar wilayah Kampung Usiran melalui jalan negara menuju daerah lain. Namun, pekerja mengaku hanya bertugas melakukan pekerjaan teknis dan tidak mengetahui tujuan pengiriman maupun kelengkapan dokumen kayu yang dimaksud.
Seorang berinisial HR disebut-sebut diduga sebagai pemilik kayu log tersebut. Namun hingga kini, HR belum memberikan keterangan atau klarifikasi kepada awak media.
Kayu log yang diduga tidak disertai dokumen legal, barcode, maupun keterangan asal-usul yang sah tersebut dipenumpukan tidak jauh dari kawasan permukiman warga Kampung Usiran. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap hukum kehutanan. Informasi lain menyebutkan, kayu log tersebut diduga akan diangkut menggunakan truk yang ditutup terpal untuk menghindari pengawasan.
Awak media kemudian mengonfirmasi temuan tersebut kepada seorang pejabat KPHP Berau Utara berinisial *JK*, lewat pesan WhatsApp yang disebut-sebut merupakan pegawai Dinas Kehutanan Berau Utara dan dikabarkan berada di balik aktivitas tersebut. Saat dikonfirmasi, JK membantah keterlibatannya.
“Namanya juga isu,” ujar JK singkat.
JK juga menyatakan dirinya tidak terlibat dalam proses pemuatan kayu log. Saat ditanya mengenai pengawasan dan penindakan, ia mempertanyakan kewenangan instansinya dalam menangani kasus tersebut dan menyebut aparat penegak hukum kehutanan (Gakkum) tidak dapat bertindak tanpa informasi serta barang bukti yang jelas.
Upaya awak media untuk memperoleh klarifikasi lanjutan belum membuahkan hasil. JK tidak mengangkat panggilan telepon dan hanya meminta komunikasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dengan alasan sedang mengikuti pertemuan.
Di tengah minimnya penjelasan resmi, isu dugaan keterlibatan oknum kehutanan dalam aktivitas penebangan kayu di Kampung Usiran mulai berkembang. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat berwenang.
Atas temuan di lapangan, awak media telah menyampaikan informasi awal kepada Kapolres Berau. Kapolres merespons dan menyatakan akan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menyarankan agar laporan disampaikan kepada Dinas Kehutanan serta Bupati Berau guna dilakukan pengecekan langsung ke lapangan secara bersama-sama.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan fakta di lapangan, termasuk pemeriksaan legalitas kayu melalui SIPUHH dan dokumen pendukung lainnya.
Apabila dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam Pasal 83 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penebangan, pengangkutan, atau perdagangan hasil hutan tanpa izin sah dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta dikenai denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Sementara Pasal 88 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menguasai atau mengangkut hasil hutan kayu tanpa dokumen sah.
Saat ini, dugaan pembalakan liar di Kampung Usiran menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Berau. Aparat diharapkan segera melakukan pendalaman, pemeriksaan lapangan, serta koordinasi lintas instansi guna memastikan kebenaran temuan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.**
Tim DK.















