JAKARTA — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Penyerahan tahap II tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL), Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd., serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina pada periode 2008 hingga 2015.
Enam tersangka yang diserahkan kepada penuntut umum terdiri dari sejumlah mantan pejabat dan pengelola perusahaan yang berkaitan dengan proses perdagangan serta pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
Mereka masing-masing berinisial BBG, mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina yang terakhir menjabat Managing Director Pertamina Energy Service (PES); AGS, mantan Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014; MLY, Senior Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd. periode 2009–2015; serta NRD, Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES Pte. Ltd.) periode 2008–2014.
Selanjutnya, TFK, mantan VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan IRW, pihak swasta yang disebut sebagai direktur sejumlah perusahaan milik MRC.
Diduga Ada Kebocoran Informasi Tender
Dalam konstruksi perkara, pada periode 2008–2015 PT Pertamina (Persero) menerapkan sejumlah pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang dengan melibatkan fungsi ISC dan PES Pte. Ltd.
Mekanisme pengadaan tersebut kemudian mengalami perubahan, termasuk pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54.
Penyidik menduga terjadi kebocoran informasi rahasia internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Informasi tersebut diduga diberikan oleh sejumlah pejabat PT Pertamina dan PES kepada pihak swasta sehingga memberikan keuntungan yang tidak sah dalam proses tender.
Menurut penyidik, praktik tersebut membuat proses pengadaan tidak berlangsung secara kompetitif. Kondisi itu juga diduga menciptakan rantai pasok yang lebih panjang dan menyebabkan harga pengadaan menjadi lebih tinggi.
Dampaknya terutama terjadi pada produk gasoline jenis **RON 88 dan RON 92**, yang kemudian disebut menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).
Dijerat Pasal Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi.
Untuk dakwaan primair, para tersangka dikenakan **Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah proses tahap II, lima dari enam tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 6 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, tersangka BBG tidak ditahan di rumah tahanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan Tim Penuntut Umum, BBG dikenakan penahanan kota.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Dengan penyerahan tahap II tersebut, proses hukum terhadap enam tersangka kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan diuji dalam persidangan.(MR).















