YOGYAKARTA, — Forum Arus Bawah PDI Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta menilai pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang PDI-P Kota Yogyakarta pada 2 Mei 2026 patut diduga cacat secara administrasi dan hukum.[Musancab]
Penilaian itu disampaikan Koordinator Forum Arus Bawah, Jarot Kurniadi, setelah berdiskusi dengan sejumlah peserta Musancab se-Kota Yogyakarta di Gedung Pertemuan Pasifik, Kabupaten Sleman. Menurutnya, sejumlah pelanggaran terjadi terhadap aturan internal partai maupun prinsip demokrasi organisasi.
Dalam keterangannya, Jarot merinci enam poin yang menjadi dasar keberatan. _Pertama_, dugaan campur tangan oknum dari DPP wilayah DIY yang tidak dilengkapi surat tugas resmi. Ia menyebut, saat memberikan sambutan, oknum tersebut tidak menunjukkan surat tugas, padahal berdasarkan AD/ART kewenangan Musancab berada pada DPD, bukan DPP.
_Kedua_, pelanggaran ketentuan kuorum. Kuorum disebut dihitung secara agregat dari seluruh peserta se-Kota Yogyakarta, bukan berdasarkan kehadiran di masing-masing PAC. _Ketiga_, tata tertib Musancab tidak dibacakan maupun didistribusikan. Bahkan, menurut Jarot, ada indikasi peserta diminta menandatangani pengesahan tatib di awal forum tanpa melihat naskahnya.
_Keempat_, tidak adanya penyampaian Laporan Pertanggungjawaban [LPJ] PAC secara menyeluruh. Ia menyebut hanya PAC Gedongtengen yang dijadikan representasi untuk 14 PAC, serta satu pandangan umum dari Ranting Panembahan, Kraton, yang dianggap mewakili 45 ranting. _Kelima_, kader yang mengikuti seleksi Ketua PAC disebut disingkirkan dari struktur kepengurusan. _Keenam_, menguatnya nuansa kolusi dan nepotisme, termasuk pengangkatan tim sukses caleg menjadi pengurus partai.
Jarot juga menyoroti terpilihnya Ketua PAC yang memiliki hubungan kekerabatan dengan elite partai, meski dinilai gagal membangun struktur di tingkat bawah dan kalah pada Pileg sebelumnya. “Konsep reward dan punishment yang selalu disuarakan Sekjen Hasto Kristiyanto hanya tong kosong berbunyi nyaring,” katanya.
Ia menilai arah perjalanan partai di Yogyakarta menuju Pemilu 2029 berada dalam kondisi mengkhawatirkan, terutama setelah hilangnya dua kursi DPRD Kota Yogyakarta pada Pemilu 2024. “Ini semoga bisa menjadi masukan Ibu Ketum Megawati Soekarnoputri. Situasi politik internal di tingkat menengah dan basis sangat mengkhawatirkan karena dimainkan elite sesuai kepentingannya,” ujar Jarot.
Atas dasar itu, Forum Arus Bawah PDI-P Yogyakarta mengajukan empat tuntutan: evaluasi total Musancab Kota Yogyakarta; penegakan disiplin sesuai AD/ART; penghentian praktik kolusi, nepotisme, dan manipulasi prosedural; serta pengembalian marwah partai sebagai organisasi kader yang ideologis.
Forum juga menyatakan akan mengirimkan surat aduan ke DPP PDI-P melalui Ketua Bidang Kehormatan Komarudin Watubun. “Kami sudah menyiapkan saksi-saksi bila DPP menindaklanjuti dengan menyidangkan dalam Mahkamah Partai sesuai AD/ART,” kata Jarot.
_Kontak: Jarot Kurniadi, Koordinator Forum Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta_
_Yogyakarta, 4 Mei 2026_















