KALTARA —Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gagak Bersatu Nusantara bersama organisasi Sepoi, komunitas pengemudi ojek online (ojol), serta sejumlah elemen masyarakat di Kalimantan Utara (Kaltara) berencana menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Kaltara, Senin, 7 September 2026.
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada pemerintah daerah agar mengambil sikap tegas terhadap perusahaan aplikator transportasi daring, khususnya Maxim, Grab, dan Gojek, yang dinilai belum menjalankan penyesuaian tarif sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara.
Ketua Gagak Bersatu Nusantara, Ibrahim, mengatakan rencana aksi tersebut masih terbuka untuk diubah menjadi audiensi apabila Gubernur Kaltara bersedia menerima perwakilan massa dan hadir langsung dalam pertemuan tersebut.
Menurut Ibrahim, keputusan untuk mengubah aksi menjadi audiensi sementara merupakan hasil koordinasi dengan organisasi Sepoi dan sejumlah organisasi lainnya yang sebelumnya turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tarakan.
“Kami masih memberikan ruang untuk audiensi. Kalau Pak Gubernur bersedia menerima kami dan hadir langsung, tentu aksi damai bisa kami ubah menjadi audiensi terlebih dahulu,” ujar Ibrahim.
Ia mengatakan, pihaknya ingin memperoleh penegasan langsung dari pemerintah provinsi terkait penerapan kebijakan tarif angkutan daring di Kaltara.
Ibrahim menilai persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan pengemudi ojol, tetapi juga berkaitan dengan kewibawaan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.
Ia menyoroti sikap tiga aplikator, yakni Maxim, Grab, dan Gojek, yang menurutnya belum menunjukkan komitmen untuk menyesuaikan tarif sesuai keputusan pemerintah daerah.
“SK Gubernur sudah diterbitkan sejak Juni. Kami mempertanyakan mengapa sampai sekarang belum ada penerapan atau penyesuaian sebagaimana yang telah ditetapkan,” katanya.
Ibrahim juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran perwakilan aplikator dalam sejumlah agenda mediasi dan pembahasan yang difasilitasi pemerintah maupun DPRD.
Menurut dia, pihak aplikator sebelumnya telah diundang untuk menghadiri pertemuan di Kantor Gubernur, Dinas Perhubungan, hingga RDP di DPRD. Namun, kata Ibrahim, perwakilan aplikator tidak hadir secara langsung dan sebagian pertemuan disebut hanya diikuti melalui konferensi video.
“Kami sudah memberikan kesempatan berkali-kali. Diundang ke Kantor Gubernur tidak hadir, di Dinas Perhubungan juga tidak hadir, kemudian dalam RDP di dewan juga tidak hadir secara langsung. Ini yang membuat teman-teman ormas dan pengemudi ojol kecewa,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak semakin memicu keresahan di kalangan pengemudi ojol di Kaltara.
Bagi Ibrahim, pemerintah daerah perlu memastikan setiap kebijakan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan oleh seluruh pihak yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kaltara.
“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Pemerintah sudah membuat keputusan, sehingga harus ada kepastian bagaimana keputusan itu dilaksanakan,” tegasnya.
Ibrahim mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada aplikator untuk menyatakan sikap dalam audiensi yang direncanakan pada Senin mendatang.
Apabila dalam audiensi tersebut tidak terdapat kepastian mengenai penerapan SK Gubernur, pihaknya bersama organisasi ojol dan elemen masyarakat lainnya akan mempertimbangkan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Ia menyebut aksi lanjutan nantinya dapat melibatkan berbagai organisasi kemasyarakatan dan komunitas pengemudi ojol dari sejumlah wilayah di Kaltara.
“Kami berharap ada jalan keluar. Tetapi kalau setelah audiensi tidak ada kepastian dan aplikator tetap tidak mau menjalankan keputusan pemerintah, kami akan kembali melakukan aksi damai dengan massa yang lebih besar,” katanya.
Selain mendesak penerapan kebijakan tarif, Ibrahim juga menyampaikan opsi agar pemerintah mempertimbangkan keberadaan aplikator lain yang dinilai bersedia memenuhi tuntutan pengemudi ojol di Kaltara.
Ia menyebut OkeJek dan HaloJej sebagai dua aplikator yang menurutnya dapat menjadi alternatif apabila Maxim, Grab, dan Gojek tidak bersedia memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada aplikator yang bersedia mengikuti aturan dan memenuhi tuntutan pengemudi ojol, tentu pemerintah juga perlu mempertimbangkan pilihan tersebut,” ujarnya.
Namun demikian, Ibrahim menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian melalui jalur dialog dan meminta pemerintah daerah mengambil langkah yang dianggap tepat sesuai kewenangannya.
Ia berharap Gubernur Kaltara dapat turun langsung menyelesaikan persoalan tersebut sehingga tidak berkembang menjadi konflik antara pengemudi ojol, pemerintah, dan perusahaan aplikator.
“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik. Yang kami minta adalah kepastian dan keadilan bagi pengemudi ojol serta penghormatan terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah,” pungkas Ibrahim.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari pihak Maxim, Grab, maupun Gojek terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan Gagak Bersatu Nusantara. Konfirmasi dari pihak aplikator diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai sikap mereka terhadap SK Gubernur Kaltara dan tuntutan para pengemudi ojol.
Reporter DK : Biro Kaltara















