Medan, 15 Februari 2026 — Warga Jalan Titi Pahlawan, Gang Madina Lingkungan 1, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, kembali menyuarakan kekecewaan terhadap Rico Tri Putra Bayu Waas (Walikota Medan), Pemerintah Kota Medan. Janji perbaikan jalan yang disebut akan direalisasikan pada Agustus tahun lalu hingga kini tak kunjung ditepati. Yang tersisa hanyalah lubang, genangan, dan rasa kecewa warga.
Sorotan serius dari warga, Jalan Gang Madina, yang menjadi akses utama warga menuju sekolah, tempat ibadah, dan pusat ekonomi, rusak parah. badan jalan berlubang, dan saat hujan turun berubah menyerupai selokan. Drainase tak berfungsi optimal, air parit meluap hingga masuk ke rumah warga.
Puluhan kepala keluarga di Lingkungan 1 menjadi korban dari lambannya realisasi pembangunan. Anak-anak harus melewati kubangan untuk berangkat sekolah. Lansia dan pengendara sepeda motor kerap tergelincir, Aktivitas warga tersendat karena akses distribusi terganggu.
Menurut pengakuan warga, janji pembangunan disampaikan pada tahun lalu dengan target pengerjaan Agustus atau Desember. Namun hingga memasuki awal 2026, tak terlihat tanda-tanda proyek dimulai.
Gang Madina berada di kawasan padat penduduk di Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan—wilayah yang seharusnya masuk dalam prioritas pembangunan infrastruktur dasar kota.
Warga menilai pemerintah kota terkesan lebih fokus pada pembangunan jalan protokol dan proyek yang terlihat “besar” secara visual, sementara gang-gang kecil yang menjadi denyut kehidupan masyarakat dibiarkan rusak bertahun-tahun. Ketimpangan pembangunan infrastruktur ini memperlebar jurang keadilan pelayanan publik.
“Sudah berulang kali kami sampaikan. Datang, foto-foto, janji perbaikan. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Kami hanya dapat harapan kosong,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Setiap musim hujan, air menggenang berjam-jam bahkan berhari-hari. Sistem drainase yang buruk mempercepat kerusakan jalan. Air kotor yang masuk ke rumah warga memicu kekhawatiran akan penyakit kulit dan infeksi saluran pernapasan. Lingkungan tampak kumuh dan tak terawat, seolah luput dari perhatian pemerintah kota.
Tugas dan Tanggung Jawab Wali Kota;
Berdasarkan prinsip otonomi daerah dan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah, Wali Kota memiliki kewajiban:
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
2. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pembangunan daerah, termasuk infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan dan drainase.
3. Menjamin pemerataan pembangunan tanpa diskriminasi wilayah.
4. Menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta memastikan perangkat daerah bekerja efektif dan akuntabel.
5. Mengawasi kinerja dinas terkait, termasuk dinas pekerjaan umum dan tata ruang, agar program yang dijanjikan masuk dalam perencanaan dan penganggaran resmi (APBD).
Dalam konteks ini, warga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan eksekusi kebijakan dijalankan. Sebab janji tanpa implementasi adalah bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat atas infrastruktur yang layak.
Warga mendesak Pemerintah Kota Medan, khususnya dinas terkait, untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gang Madina. Mereka meminta kejelasan: apakah proyek ini sudah masuk perencanaan anggaran 2026 atau kembali hanya menjadi retorika tahunan?
Pembangunan kota, menurut warga, bukan sekadar mempercantik pusat kota. Kota dibangun dari gang-gang kecil, dari lorong sempit tempat rakyat menggantungkan harapan.
Jika pemerintah serius dengan slogan pelayanan publik dan pembangunan merata, maka Gang Madina adalah ujian konkret. Di sanalah janji diuji, bukan di podium seremoni.
Warga kini tak lagi meminta banyak. Mereka hanya menagih komitmen yang pernah diucapkan. Sebab bagi mereka, jalan yang layak bukan kemewahan—melainkan hak.
Jurnalis : FZH
Biro Sumut.















