Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan modus penyamaran sebagai anggota kepolisian. Konferensi Pers ini berlangsung pada Jumat 14 February 2025 lalu di Lobby Mako Polresta Samarinda, Jl. Slamet Riyadi, Kota Samarinda.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., memimpin jalannya konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata, Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, serta Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Rizal, serta Sejumlah awak media turut hadir dalam kegiatan ini. Selasa (18/02/2025).
Kapolresta menjelaskan bahwa Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus penipuan dan pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan menyamar sebagai polisi.
Modusnya adalah memberhentikan pengendara motor yang tidak memakai helm, kemudian menuduh mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Pelaku lalu meminta korban menyerahkan ponselnya dengan alasan pemeriksaan, membawa korban ke lokasi sepi untuk dites narkoba, dan akhirnya meninggalkan mereka.
Pelaku utama, AT (32), dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sementara seorang penadah berinisial R (23) dijerat Pasal 480 KUHP.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam serta tiga unit ponsel hasil kejahatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AT merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Samarinda pada tahun 2022 dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Ia mengaku melakukan aksi kejahatan ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Laporan: Hmd
Penerbit: Marihot