JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia DKI Jakarta menyampaikan keprihatinan atas dua peristiwa yang melibatkan aparat keamanan dalam sebulan terakhir. GMNI menilai putusan pengadilan militer terhadap kasus tewasnya remaja di Medan dan operasi TNI di Papua perlu dievaluasi agar tidak mencederai prinsip demokrasi.
Pernyataan sikap itu disampaikan GMNI DKI Jakarta, Sabtu 30/5. GMNI menyoroti vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Militer Medan kepada Sersan Satu Riza Pahlavi atas tewasnya Mikael Histon Sitanggang, 15 tahun, pada 2024. Selama proses persidangan, terdakwa tidak ditahan dan belum dipecat dari dinas aktif TNI.
“Putusan itu menimbulkan pertanyaan publik tentang rasa keadilan. Peradilan militer harus bisa menjelaskan pertimbangan hukumnya secara terbuka,” kata Dendy Sunda Se Ketua DPD GMNI DKI Jakarta.
*Evaluasi Peradilan Militer*
GMNI menilai kasus Medan menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap sistem peradilan militer, khususnya yang menangani perkara yang melibatkan warga sipil. Organisasi ini mendorong agar proses peradilan lebih transparan dan putusannya mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
GMNI juga menyoroti pelibatan TNI dalam penanganan kejahatan konvensional seperti begal di Medan. Merujuk UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, GMNI menegaskan tugas pokok TNI adalah pertahanan negara, sementara keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan kewenangan Polri.
“Pelibatan TNI di ranah sipil berpotensi mengaburkan batas fungsi konstitusional. Ini harus diluruskan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujar GMNI.
*Operasi di Papua dan Pendekatan Dialog*
Terkait operasi militer di Papua yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional, GMNI meminta negara mengedepankan pendekatan dialog dengan masyarakat adat. GMNI menyoroti laporan penggusuran lahan dan pembatasan ruang gerak warga sipil di sejumlah wilayah.
“Jika pembukaan lahan dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat, berpotensi menimbulkan konflik baru. Negara perlu memastikan pembangunan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat lokal,” kata GMNI.
GMNI mendorong pemerintah mengevaluasi PSN yang berjalan di Papua agar sejalan dengan prinsip perlindungan HAM dan kearifan lokal.
*Kebebasan Berekspresi*
GMNI juga mengomentari polemik TNI Angkatan Darat terhadap film dokumenter “Pesta Babi” karya Dandhy Laksono. GMNI menilai kritik terhadap karya seni harus dijawab melalui ruang dialog, bukan dengan mempersoalkan sumber pendanaan.
“Kebebasan berekspresi dijamin konstitusi. Kritik publik terhadap kebijakan negara adalah bagian dari kontrol sosial yang sehat dalam demokrasi,” tegas GMNI.
*Tuntutan GMNI DKI Jakarta*
Sebagai tindak lanjut, GMNI DKI Jakarta mengajukan empat poin:
1. TNI AD dan institusi terkait agar menjelaskan secara terbuka pertimbangan hukum dalam kasus Medan.
2. TNI kembali pada fungsi pertahanan sesuai UU No. 34/2004. Penanganan kamtibmas diserahkan sepenuhnya kepada Polri.
3. Pemerintah menghentikan pendekatan keamanan untuk konflik sosial di Papua dan membuka ruang dialog dengan masyarakat adat.
4. Negara menjamin kebebasan pers dan berekspresi. Kritik terhadap kebijakan publik tidak boleh dikriminalisasi.
GMNI menyatakan akan berkoordinasi dengan organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil lain untuk mengawal tuntutan tersebut.
*Tentang GMNI DKI Jakarta*
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia adalah organisasi kemahasiswaan yang berlandaskan Pancasila 1 Juni 1945. DPD DKI Jakarta fokus pada isu demokrasi, supremasi hukum, HAM, dan keadilan sosial.**
Sumber GMNI














