Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Selatan menyoroti dinamika penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia yang dinilai masih menghadapi tantangan serius. GMNI menilai persoalan korupsi bukan hanya soal lemahnya penegakan hukum, tetapi juga menyangkut konsistensi dan efektivitas negara dalam memberantas praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Ketua DPC GMNI Jakarta Selatan periode 2025–2027, Abdul Rauf, menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum hanya dapat terjaga apabila proses penindakan dilakukan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara setara tanpa memandang jabatan maupun kedekatan politik.
“Pemberantasan korupsi akan kehilangan legitimasi di mata rakyat apabila hukum tidak ditegakkan secara adil dan setara terhadap semua pihak,” ujar Abdul Rauf.
Dalam pernyataannya, GMNI Jakarta Selatan menyoroti perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengungkap adanya sekitar 400 biro perjalanan haji dan umrah yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan kuota haji.
Salah satu pimpinan biro perjalanan, Fuad Hasan Masyhur dari PT Maktour, diketahui telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus. GMNI menilai langkah tersebut penting untuk mengungkap pola, jejaring, serta aktor yang terlibat secara menyeluruh dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sekretaris DPC GMNI Jakarta Selatan periode 2025–2027, M. Rifqi Fadilah Sukarno, menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam kasus kuota haji menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia tidak lagi bersifat individual.
“Berbagai temuan tersebut memperlihatkan bahwa korupsi telah berkembang menjadi kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif,” katanya.
GMNI menilai kondisi tersebut menandakan bahwa persoalan korupsi tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kelemahan teknis institusi hukum. Praktik penyalahgunaan wewenang dinilai telah berulang dan membentuk pola dalam sejarah penyelenggaraan kekuasaan di Indonesia.
Dalam konteks itu, GMNI turut menyinggung kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kasus tersebut mulai diusut KPK sejak Juni 2025 dan menyedot perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pelayanan ibadah masyarakat.
Hingga perkembangan terakhir, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama Ishfal Abidal Aziz, yang merupakan staf khusus Kementerian Agama saat Yaqut menjabat. GMNI menilai penetapan tersangka tersebut menjadi bukti bahwa praktik korupsi dapat menjangkau level pengambil kebijakan tertinggi.
GMNI Jakarta Selatan juga menyoroti kondisi penegakan hukum pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai sistem hukum yang berjalan saat ini masih merupakan kelanjutan dari struktur sebelumnya dan membutuhkan pembenahan mendasar agar benar-benar berpihak pada keadilan dan kedaulatan rakyat.
Selain itu, GMNI mengingatkan publik pada sejumlah kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara, seperti kasus korupsi bantuan sosial yang menjerat Juliari Batubara serta kasus ekspor benih lobster yang melibatkan Edhy Prabowo. Kasus-kasus tersebut dinilai sebagai preseden penting dalam evaluasi tata kelola pemerintahan.
Di tengah maraknya praktik korupsi, GMNI menilai masyarakat kerap menjadi pihak yang paling dirugikan, baik melalui kebijakan yang tidak berpihak maupun lemahnya perlindungan negara, termasuk dalam penanganan bencana ekologis di berbagai daerah.
Atas kondisi tersebut, DPC GMNI Jakarta Selatan menyerukan penguatan peran publik dalam mengawal demokrasi dan penegakan hukum. Abdul Rauf menegaskan bahwa keberlangsungan demokrasi dan keadilan hukum hanya dapat dijaga melalui partisipasi aktif seluruh rakyat Indonesia.
Tim DK.















