• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

*GPM Humbang Hasundutan Nilai Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perangkat Daerah Mengandung Cacat Norma dan Berpotensi Membebani Keuangan Daerah*

Admin by Admin
Juli 31, 2026
in Daerah
0
*GPM Humbang Hasundutan Nilai Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perangkat Daerah Mengandung Cacat Norma dan Berpotensi Membebani Keuangan Daerah*
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*Doloksanggul* (30/07/2026) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Humbang Hasundutan menilai *Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perangkat Daerah* yang mengatur pembentukan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yakni *Dinas Perpustakaan dan Kearsipan* serta pemisahan *Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Tenaga Kerja*, mengandung cacat norma karena dinilai tidak disusun berdasarkan kebutuhan objektif daerah, mengabaikan kemampuan keuangan daerah, serta tidak didukung kajian kelembagaan yang memadai. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperbesar birokrasi di tengah keterbatasan fiskal daerah tanpa memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat.

 

Ketua DPC GPM Humbang Hasundutan, *Tumpal Sirait*, mengatakan pembentukan dua OPD baru menunjukkan pemerintah daerah tidak memiliki sensitivitas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang saat ini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.

 

_”Perda ini mencederai rasa keadilan. Di saat masyarakat sedang menghadapi tekanan ekonomi dan pemerintah pusat mendorong efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan justru memilih memperbesar struktur birokrasi. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan kantor baru atau jabatan baru, melainkan pelayanan publik yang lebih baik serta kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat,”_ kata Tumpal.

 

Menurut GPM, pembentukan perangkat daerah memang merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara sewenang-wenang karena harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembentukan perangkat daerah harus mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, intensitas urusan, karakteristik daerah, rentang kendali, kemampuan keuangan daerah, serta dilakukan berdasarkan kajian kelembagaan yang komprehensif.

 

Namun, menurut GPM, hingga Perda tersebut disahkan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tidak pernah menyampaikan kepada publik adanya kajian kelembagaan yang menjadi dasar pembentukan dua OPD baru. Kajian tersebut semestinya memuat analisis beban kerja, evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah yang telah ada, identifikasi potensi tumpang tindih tugas dan fungsi, analisis kebutuhan organisasi, hingga proyeksi dampak fiskalnya terhadap APBD.

 

_Kalau pemerintah meyakini kebijakan ini memang diperlukan, tunjukkan kepada publik kajian kelembagaannya. Jelaskan analisis beban kerjanya, apa urgensinya, mengapa harus membentuk dua OPD baru, dan manfaat konkret apa yang akan diterima masyarakat. Sampai hari ini itu tidak pernah disampaikan secara terbuka. Tanpa dasar yang jelas, publik berhak mempertanyakan apakah kebijakan ini benar-benar lahir dari kebutuhan daerah atau hanya memperbesar birokrasi,”_ ujar Tumpal.

 

GPM juga menilai pembentukan dua OPD baru bertentangan dengan prinsip kemampuan keuangan daerah. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah justru memperluas struktur organisasi yang akan meningkatkan belanja pegawai dan biaya operasional pemerintahan.

 

_Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diwajibkan mengendalikan belanja pegawai agar tidak melebihi *30 persen* dari APBD. Sementara itu, belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan pada Tahun Anggaran 2025 disebut telah mencapai sekitar *38 persen* dari APBD. Kondisi tersebut menunjukkan ruang fiskal pemerintah daerah sudah cukup terbatas._ Pungkas Tumpal

 

Selain peningkatan belanja pegawai, pembentukan dua OPD baru juga akan memerlukan anggaran untuk pembangunan gedung kantor, pengadaan sarana dan prasarana, kendaraan dinas, serta biaya operasional tahunan. GPM memperkirakan biaya operasional satu OPD dapat mencapai sekitar Rp6–7 miliar setiap tahun, sedangkan pembangunan gedung beserta fasilitas pendukung diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp15 miliar. Dengan demikian, pembentukan dua OPD baru diperkirakan dapat menghabiskan sekitar *Rp30 miliar* anggaran daerah yang seharusnya dapat dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pertanian, pemberdayaan UMKM, maupun program penanggulangan kemiskinan.

 

_”Dalam kondisi fiskal yang terbatas, setiap rupiah APBD seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat. Sangat sulit diterima akal sehat ketika belanja pegawai sudah tinggi, pemerintah justru memilih menambah struktur birokrasi baru yang akan menyerap anggaran puluhan miliar rupiah. Kebijakan seperti ini jelas tidak mencerminkan prinsip efisiensi dan kehati-hatian dalam mengelola keuangan daerah,”_ kata Tumpal.

 

Lebih lanjut, GPM menilai Perda Nomor 6 Tahun 2026 juga patut dipersoalkan dari aspek pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebagai produk hukum daerah, Perda wajib memenuhi asas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yaitu asas kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, dapat dilaksanakan, serta keterbukaan. Menurut GPM Humbahas, pemerintah daerah tidak pernah menjelaskan secara terbuka tujuan pembentukan dua OPD baru beserta dasar kajian yang melandasinya, sehingga menimbulkan keraguan mengenai terpenuhinya asas-asas tersebut.

 

Atas dasar itu, GPM menilai *Perda Nomor 6 Tahun 2026 mengandung cacat norma* karena substansi pengaturannya tidak dibangun berdasarkan kebutuhan objektif penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak didukung oleh kajian kelembagaan yang memadai, serta berpotensi mengabaikan kemampuan keuangan daerah. Akibatnya, norma yang dibentuk dikhawatirkan tidak mencapai tujuan pembentukannya dan justru memperbesar birokrasi tanpa meningkatkan kualitas pelayanan publik secara signifikan.

 

_”Pemerintah harus mampu menjelaskan kepada masyarakat mengapa pembentukan dua OPD baru lebih mendesak dibandingkan memperbaiki sekolah, meningkatkan layanan kesehatan, membangun infrastruktur, atau memperkuat sektor pertanian. Tanpa kajian yang terbuka dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, kami menilai Perda Nomor 6 Tahun 2026 layak dievaluasi karena mengandung cacat norma dan tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah daerah harus kembali pada tujuan utamanya, yaitu menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat,”_ tutup Tumpal Sirait.

Post Views: 42
Tags: #Berita daerah
Previous Post

Pemprov Sambut 13 Pamong Praja Muda IPDN Tahun 2026, Siap Perkuat Birokrasi Daerah 

Next Post

Gerak Cepat Polsek Maja Polres Lebak Padamkan Kebakaran Sampah di TPSA Dengung

Admin

Admin

Next Post
Gerak Cepat Polsek Maja Polres Lebak Padamkan Kebakaran Sampah di TPSA Dengung

Gerak Cepat Polsek Maja Polres Lebak Padamkan Kebakaran Sampah di TPSA Dengung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

November 2, 2026
Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

November 2, 2026

Recent News

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

November 2, 2026
Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

November 2, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In