Gowa, 19 Juni 2026– Pengadilan Negeri Kelas IA Sungguminasa kembali menggelar sidang praperadilan perkara Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Sgm yang diajukan oleh Ilyas Sitaba terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polres Gowa) dan Kepala Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan Negeri Gowa).
Dalam persidangan, pihak pemohon yang diwakili istrinya menyampaikan eksepsi dan pokok permohonan yang pada intinya mempersoalkan penerapan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terhadap dugaan tindak pidana yang disebut terjadi pada Juni hingga Juli 2025.
Pemohon menilai penyidik dan penuntut umum keliru menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, karena perbuatan yang disangkakan terjadi sebelum KUHP Baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Menurut Pemohon, penerapan pasal tersebut bertentangan dengan tiga asas hukum pidana, yaitu:
1. Asas legalitas, yakni tidak ada peraturan yang melarang perbuatan tersebut pada saat dilakukan.
2. Asas non-retroaktif (tidak berlaku surut), yakni undang-undang pidana baru tidak dapat diterapkan terhadap perbuatan yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang tersebut.
3. Asas penerapan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa, karena menurut Pemohon, aparat justru menerapkan ketentuan dengan ancaman pidana yang lebih berat dibanding aturan sebelumnya.
Selain itu, Pemohon juga menyoroti perubahan pasal yang disangkakan. Awalnya perkara disebut menggunakan Pasal 364 KUHP Lama, kemudian berubah menjadi pasal-pasal dalam KUHP Baru. Menurut Pemohon, kondisi tersebut menunjukkan belum terpenuhinya syarat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Atas dasar itu, Pemohon menilai penetapan tersangka tertanggal 29 Januari 2026 serta Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1270/RT.3/Eoh.2/05/2026 tanggal 25 Mei 2026 cacat hukum dan bersifat sewenang-wenang.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta majelis hakim:
* Mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya;
* Menyatakan tidak sah penetapan tersangka dan surat perintah penahanan;
* Memerintahkan pencabutan status tersangka serta membebaskan Pemohon dari tahanan;
* Memulihkan harkat, martabat, dan hak-hak Pemohon.
Sementara itu, dalam duplik tertanggal 19 Juni 2026 yang dibacakan Kuasa Turut Termohon II, Andi Nurhana, S.H., M.H., Kejaksaan Negeri Gowa menolak seluruh dalil yang diajukan Pemohon.
Kejaksaan menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah menerima berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap dari penyidik Polres Gowa. Menurut Kejaksaan, tindakan penahanan telah memenuhi ketentuan Pasal 100 ayat (1), (2), dan (5) KUHAP, karena terdapat bukti yang cukup serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Karena itu, Kejaksaan memohon kepada majelis hakim untuk:
* Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon;
* Menyatakan penetapan tersangka dan penahanan telah sah menurut hukum;
* Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Ilyas Sitaba ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa namun tidak ditahan. Setelah perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa Ilyas Sitaba melakukan pencurian tanah timbunan milik Indar Jaya Mursalim yang berada di Lingkungan Tombolo, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Jaksa mendalilkan bahwa pada Juni hingga Juli 2025, korban memasukkan sekitar enam truk tanah timbunan ke lahannya. Selanjutnya, terdakwa diduga mengambil tanah timbunan tersebut secara bertahap dan memindahkannya ke lokasi miliknya tanpa izin pemilik.
Akibat perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian material sekitar Rp2.200.000.
Dalam dakwaan primer, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP), sebagian material timbunan yang menjadi objek perkara masih ditemukan di lokasi, meskipun telah mengalami penyusutan yang diduga akibat faktor alam dan usia timbunan yang telah berada di lokasi sekitar satu tahun.
Pihak keluarga Ilyas Sitaba tidak membantah bahwa yang bersangkutan pernah mengambil sebagian material timbunan menggunakan beberapa gerobak. Namun, menurut keluarga, material tersebut digunakan untuk menimbun jalan menuju rumahnya yang mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan truk pengangkut material yang keluar masuk lokasi.
Perkara ini masih bergulir dan menunggu putusan majelis hakim dalam sidang praperadilan serta pemeriksaan lebih lanjut pada pokok perkara di Pengadilan Negeri Sungguminasa.(**)
Tim.















