• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Ingin Ajukan Tugas Belajar? Ini Aturan Terbarunya, Salah Satunya Tetap Dapat Gaji & Tunjangan!

Admin by Admin
November 16, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Ingin Ajukan Tugas Belajar? Ini Aturan Terbarunya, Salah Satunya Tetap Dapat Gaji & Tunjangan!
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim DANDAPALA 

Jakarta -Jumat, 14 Nov 2025, – Untuk memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, Sekretaris Mahkamah Agung RI pada Jumat (31/10/2025) telah menerbitkan aturan terbaru terkait pedoman pelaksanaan tugas belajar bagi hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

“Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada hakim untuk meningkatkan kompetensi guna mendukung pengembangan karir”, sepintas isi lampiran dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 27099/SEK/SK.KP3.3.1/X/2025 tersebut.

Beberapa poin persyaratan tugas belajar bagi hakim yang diatur dalam ketentuan tersebut antara lain:

1.Memiliki masa kerja paling singkat 1 tahun sejak diangkat sebagai hakim;

2.Memiliki sisa masa kerja dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang 2 kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan;

3.Memiliki penilaian kinerja dalam 2 tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik:

4.Sehat jasmani dan rohani:

5.Tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana, menjalani pidana penjara/kurungan, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara bagi hakim;

6.Tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin, dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam 1 tahun terakhir, atau dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 tahun terakhir;

7.Mendapat rekomendasi dari badan pengawasan;

8.Memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh MA, pemberi bantuan, dan/atau perguruan tinggi;

9.Menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar.

Lantas bagaimana dengan hak-hak yang diperoleh selama masa tugas belajar? Salah satu poin penting yang diatur adalah hakim yang sedang dalam masa tugas belajar tetap diberikan gaji pokok dan tunjangannya.

“Hakim tugas belajar diberikan gaji pokok sesuai dengan ketentuan dan diberikan 75% dari total tunjangan jabatan dan/atau tunjangan lain yang diterima setiap bulan yang melekat pada jabatan”, bunyi ketentuan tersebut.

Terkait kedudukannya, hakim yang sedang menjalani tugas belajar tetap ditempatkan pada unit kerja sesuai jabatannya dan tidak diberhentikan dari jabatannya tersebut.

Tertarik untuk ajukan Tugas Belajar? Baca aturan lengkapnya melalui tautan berikut: https://badilum.mahkamahagung.go.id

Segera persiapkan persyaratannya!

Post Views: 60
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

MA Buka Seleksi Terbuka Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara Tahun 2025

Next Post

Cekcok di Kafe sesama Pengunjung Berakhir Pengeroyokan, Seorang Korban masih Terbaring di RSUD Abdul Rivai

Admin

Admin

Next Post
Cekcok di Kafe sesama Pengunjung Berakhir Pengeroyokan, Seorang Korban masih Terbaring di RSUD Abdul Rivai

Cekcok di Kafe sesama Pengunjung Berakhir Pengeroyokan, Seorang Korban masih Terbaring di RSUD Abdul Rivai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In