• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Ini Pertimbangan PN Kediri Vonis Penjara Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Berencana dan Mutilasi ‘Koper Merah 

Admin by Admin
September 12, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Ini Pertimbangan PN Kediri Vonis Penjara Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Berencana dan Mutilasi ‘Koper Merah 
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Humas MA, Jum’at,12 September 2025, – Rohmad Tri Hartanto (33), pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang wanita di Kota Kediri, mendapatkan vonis penjara seumur hidup

Rohmad Tri Hartanto (33), pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang wanita di Kota Kediri, mendapatkan vonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Selasa (9/9).

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.

Majelis Hakim memperhatikan fakta hukum, adanya perasaan dendam terdakwa kepada korban yang dianggap dapat mengganggu keharmonisan rumah tangganya.

Akumulasi perasaan dendam itu, tambah Majelis Hakim, terlampiaskan pada saat korban mengeluarkan perkataan tentang anak terdakwa yang berkonotasi negatif.

Menurut Majelis Hakim, pada saat korban melakukan perlawanan, apabila masih ada rasa cinta/sayang terdakwa kepada korban, sepatutnya terdakwa menghentikan perbuatannya mencekik.

Sebaliknya, Terdakwa dengan sekuat tenaga tetap mencekik dan baru berhenti ketika mengetahui korban tidak bergerak lagi serta mengeluarkan darah dihidungnya.

“Perbuatan terdakwa tersebut menunjukkan memang sejak awal terdakwa memiliki niat untuk membunuh,” jelasnya.

Selanjutnya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa yang telah direncanakan terlebih dahulu.

Hal ini, karena terdakwa secara tenang ingin menghapus jejak perbuatannya kepada korban setelah kejadian tersebut.

“Dengan cara memutilasi bagian tubuh korban dan membuangya di beberapa tempat yang sulit terjangkau seperti di area hutan dan sungai di Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek,” beber Majelis Hakim.

Majelis Hakim turut menyoroti sikap tenang terdakwa yang memotong dan membungkus secara rapi bagian tubuh korban yang telah dimutilasi, termasuk bagian kepala korban yang sudah berpisah dari bagian tubuh lainnya.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa, karena tubuh korban tidak dapat masuk dengan sempurna kedalam koper warna merah.

Selain itu, terdakwa sempat menjual mobil yang dimiliki korban tersebut dan menggunakan uang hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Pertimbangan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup

Lebih lanjut, Majelis Hakim mengesampingkan pembelaan terdakwa yang menyatakan tidak ada perencanaan untuk membunuh korban.

Hal ini menurut Majelis Hakim, harus dikaitkan dengan batas minimum pembuktian yang ditentukan oleh undang-undang (the degree of evindence).

“Selama persidangan, terdakwa tidak mampu membuktikan dalil sangkalannya tersebut berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Di sisi lain, Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan pidana mati yang dimohonkan oleh Penuntut Umum.

Majelis Hakim menjelaskan, perkembangan penerapan pidana mati saat ini mengalami pergeseran dengan lebih mengutamakan sisi kemanusiaan khususnya bagi pelaku yang masih ingin memperbaiki dirinya/perbaikan perilaku di masa-masa akan datang.

Pemberlakuan pidana mati telah digolongkan sebagai alternatif terakhir. Oleh karenanya, Majelis Hakim memandang adil apabila terdakwa dijatuhi pidana maksimal lainnya selain pidana mati.

Alasan Pemberat Hukuman

Pengadilan tingkat pertama menguraikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.

Antara lain, cara-cara yang dilakukan Terdakwa yang memutilasi bagian tubuh korban serta membuangnya di beberapa daerah tergolong sadistis yang melanggar prinsip-prinsip penghargaan kepada manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu, Majelis Hakim menilai terdakwa tidak memiliki rasa penyesalan, sebab terdakwa tidak langsung menyerahkan diri setelah melakukan tindak pidananya melainkan karena ditangkap oleh Kepolisian.

Usai pembacaan Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN Kdr tersebut, penuntut umum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.

Penulis: Nadia Yurisa Adila

Penerbit: Marihot

Post Views: 20
Tags: Mahkamah Agung RI
Previous Post

Polda Kaltim dan Pertamina Hulu Balikpapan Perkuat Sinergi Digitalisasi Pengamanan Objek Vital Nasional

Next Post

BSDK MA-LeIP Gelar Pelatihan Tindak Pidana Agama & Kepercayaan Berdasarkan Perspektif HAM

Admin

Admin

Next Post
BSDK MA-LeIP Gelar Pelatihan Tindak Pidana Agama & Kepercayaan Berdasarkan Perspektif HAM

BSDK MA-LeIP Gelar Pelatihan Tindak Pidana Agama & Kepercayaan Berdasarkan Perspektif HAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Peringati HUT Pelopor ke-66, Sat Brimob Polda Kaltim Gelar Tradisi Syukuran

Peringati HUT Pelopor ke-66, Sat Brimob Polda Kaltim Gelar Tradisi Syukuran

September 15, 2025
Warga Desa Bakungan Desak Perusahaan Batu Bara Pulihkan Lingkungan dan Penuhi Hak Sosial

Warga Desa Bakungan Desak Perusahaan Batu Bara Pulihkan Lingkungan dan Penuhi Hak Sosial

September 15, 2025
Soegiharto Santoso Dukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri 

Soegiharto Santoso Dukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri 

September 15, 2025
Deklarasi Jaksa ASEAN di Sanur Bali,  Jaksa Agung Tandatangani  Komitmen Sinergi Lawan Kejahatan Lintas Negara

Deklarasi Jaksa ASEAN di Sanur Bali, Jaksa Agung Tandatangani Komitmen Sinergi Lawan Kejahatan Lintas Negara

September 15, 2025

Recent News

Peringati HUT Pelopor ke-66, Sat Brimob Polda Kaltim Gelar Tradisi Syukuran

Peringati HUT Pelopor ke-66, Sat Brimob Polda Kaltim Gelar Tradisi Syukuran

September 15, 2025
Warga Desa Bakungan Desak Perusahaan Batu Bara Pulihkan Lingkungan dan Penuhi Hak Sosial

Warga Desa Bakungan Desak Perusahaan Batu Bara Pulihkan Lingkungan dan Penuhi Hak Sosial

September 15, 2025
Soegiharto Santoso Dukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri 

Soegiharto Santoso Dukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri 

September 15, 2025
Deklarasi Jaksa ASEAN di Sanur Bali,  Jaksa Agung Tandatangani  Komitmen Sinergi Lawan Kejahatan Lintas Negara

Deklarasi Jaksa ASEAN di Sanur Bali, Jaksa Agung Tandatangani Komitmen Sinergi Lawan Kejahatan Lintas Negara

September 15, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Peringati HUT Pelopor ke-66, Sat Brimob Polda Kaltim Gelar Tradisi Syukuran

Peringati HUT Pelopor ke-66, Sat Brimob Polda Kaltim Gelar Tradisi Syukuran

September 15, 2025
Warga Desa Bakungan Desak Perusahaan Batu Bara Pulihkan Lingkungan dan Penuhi Hak Sosial

Warga Desa Bakungan Desak Perusahaan Batu Bara Pulihkan Lingkungan dan Penuhi Hak Sosial

September 15, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In