Kutai Kartanegara, 15 September 2025 — Warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyampaikan tuntutan keras kepada perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah mereka. Desakan ini disampaikan dalam pernyataan bersama masyarakat pada Minggu (14/9/2025).
Dalam pernyataan itu, masyarakat meminta perusahaan segera melakukan pemulihan lingkungan, termasuk reklamasi lahan bekas tambang, penutupan lubang tambang terbuka, normalisasi sungai dan drainase desa, serta pembangunan kolam sedimentasi dan tanggul untuk mencegah pencemaran air.
Selain itu, warga juga menuntut kompensasi dan program tanggung jawab sosial (CSR) berupa ganti rugi atas lahan, rumah, dan panen yang rusak, serta penyediaan dana khusus tanggap bencana dan pemulihan desa. Mereka juga menekankan perlunya penyediaan fasilitas air bersih, sanitasi, perbaikan jalan, dan infrastruktur publik lain yang terdampak aktivitas tambang.
Dari sisi kesehatan dan ekonomi, masyarakat mendesak perusahaan untuk menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis secara berkala, asuransi kesehatan serta perlindungan lingkungan bagi warga terdampak, dan program pemberdayaan ekonomi alternatif, seperti pertanian, perikanan, usaha mikro, hingga wisata desa.
Warga juga menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan publik dalam proses reklamasi. Mereka meminta laporan lingkungan dan program CSR dibuka untuk masyarakat, adanya forum komunikasi perusahaan–desa–warga, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan lapangan.
“Kami menuntut tindakan nyata, bukan janji atau laporan di atas kertas,” tegas pernyataan yang dibacakan perwakilan Forum Masyarakat Desa Bakungan.
Tuntutan warga ini sejalan dengan aturan pengelolaan lingkungan pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan tambang melakukan reklamasi pascatambang, menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar, serta melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM).
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Bakungan belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan warga.***
Tim DK-RED.















