• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home TNI & POLRI

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Admin by Admin
Oktober 14, 2026
in TNI & POLRI
0
Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​Binjai — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Binjai terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, Polres Binjai mengimbau masyarakat untuk memperhatikan pemenuhan persyaratan administrasi terbaru sebelum mengajukan permohonan SIM.

 

​Kasat Lantas Polres Binjai, Iptu Janitra Giri Satya, S.Tr.K., menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini bertujuan untuk memastikan setiap pengemudi memiliki kompetensi, ketaatan administrasi, serta kesadaran keselamatan berkendara yang tinggi di jalan raya.

​”Kami ingin memastikan seluruh proses penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai berjalan transparan, akuntabel, dan akurat. Penyesuaian persyaratan sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023 ini dirancang demi keselamatan bersama serta kepastian hukum bagi pengendara,” ujar Iptu Janitra Giri Satya kepada awak media, Selasa (13/10/2026).

​Persyaratan Pembuatan SIM (Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023)

​Iptu Janitra Giri Satya merincikan kelengkapan dokumen dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pemohon SIM, diantaranya :

> ​Persyaratan Administrasi, berupa :

– ​Kartu Tanda Penduduk (e-KTP): Melampirkan fotokopi e-KTP dan memperlihatkan dokumen aslinya.

– ​Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi dengan melampirkan fotokopi sertifikat dari sekolah mengemudi terakreditasi (paling lama 6 bulan sejak diterbitkan) serta memperlihatkan dokumen asli.

– ​Bukti Kepesertaan Aktif JKN (BPJS Kesehatan): Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

– ​Izin Kerja Asli (Khusus WNA): Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, melampirkan surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.

> ​Persyaratan Kesehatan Jasmani dan Rohani, berupa :

– ​Kesehatan Jasmani: Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan fisik (penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak) dari dokter Kepolisian atau dokter yang terintegrasi.

– ​Kesehatan Rohani: Surat keterangan lulus pemeriksaan psikologi (mencakup aspek kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian).

​Sementara itu, tahapan dan mekanisme pelayanan di Satpas Polres Binjai, diantaranya :

– ​Pendaftaran & Perekaman Biometri : Pemohon melakukan pendaftaran, penyerahan berkas, serta pengambilan data biometri (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital).

– ​Ujian Teori : Pemohon mengikuti ujian teori (sistem AVIS/komputerisasi) mengenai aturan, tata cara, dan keselamatan berlalu lintas.

– ​Ujian Praktik : Pemohon yang dinyatakan lulus ujian teori akan melanjutkan ke ujian praktik keterampilan berkendara.

– ​Pembayaran & Pencetakan SIM : Setelah dinyatakan lulus seluruh rangkaian ujian, pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif resmi dan SIM siap dicetak.

​Kasat Lantas Polres Binjai,

​Iptu Janitra Giri Satya juga mengimbau masyarakat Kota Binjai agar mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.

​”Ujian dan persyaratan yang ditetapkan merupakan tolak ukur kesiapan seorang pengendara di jalan umum. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023 dan mengikuti prosedur resmi di Satpas Polres Binjai,” tutup Iptu Janitra.

​Kontak Informasi & Layanan Masyarakat:

Satuan Lalu Lintas Polres Binjai

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Binjai, Sumatera Utara

Website/Media Sosial Resmi: [Instagram/Facebook Resmi Polres Binjai / Satlantas Polres Binjai].

Post Views: 30
Tags: #Berita Polri
Previous Post

Nelayan Asal SBT Berhasil Ditemukan Selamat Tim SAR Gabungan Di Hari Ke-3 Pencarian

Next Post

Kapolres Langkat pimpin sertijab Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kapolsek

Admin

Admin

Next Post
Kapolres Langkat pimpin sertijab Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kapolsek

Kapolres Langkat pimpin sertijab Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kapolsek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

November 2, 2026
Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

November 2, 2026

Recent News

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

November 2, 2026
Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

November 2, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In