Jakarta, DerapKalimantan.com – Semangat Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memberantas praktik korupsi hingga ke daerah dinilai tidak diikuti secara serius oleh aparat kejaksaan di tingkat daerah. Hal ini disorot tajam oleh Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, yang mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya respons Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Kepulauan Riau dan Sumatera Barat terhadap laporan dugaan korupsi yang telah dilimpahkan dari pusat.
Rahmad Sukendar, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), menyoroti sikap pasif Kejati Kepri dan Sumbar. Ia menyebut kedua lembaga tersebut sebagai titik lemah dalam gerakan nasional pemberantasan korupsi.
Menurut Rahmad, sejumlah laporan dugaan korupsi yang telah dilengkapi dengan bukti dan rekomendasi dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tak kunjung ditindaklanjuti oleh kejaksaan daerah. Akibatnya, kasus-kasus tersebut mangkrak tanpa kejelasan tindak lanjut.
Laporan yang disoroti Rahmad antara lain berasal dari:
Kepulauan Riau: Dugaan korupsi pengadaan bonsai di Kabupaten Lingga, penyimpangan di Dinas Perkim, praktik mark-up dalam pengadaan barang dan jasa, hingga dugaan aliran dana ke aparat penegak hukum.
Sumatera Barat: Skandal tanah adat Kaum Maboet di Padang, dugaan korupsi kredit non-KUR di Bank Nagari, dan penyimpangan proyek pembangunan rumah sakit di Kabupaten Sijunjung.
Kapan Persoalan Ini Muncul?
Laporan telah dikirim oleh BPI KPNPA RI ke Kejaksaan Agung lebih dari enam bulan yang lalu. Namun hingga kini, tidak ada progres yang terlihat dari kejaksaan daerah yang menerima pelimpahan laporan tersebut.
Mengapa Ini Menjadi Sorotan?
Rahmad menilai kelambanan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk resistensi diam-diam terhadap kebijakan pusat. Ia menyebut kejaksaan daerah seolah-olah sengaja membiarkan laporan tanpa proses, yang menurutnya mencederai rasa keadilan publik dan merusak citra penegakan hukum.
Bagaimana Tindak Lanjut yang Diharapkan?
Rahmad mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera turun tangan, mengevaluasi, bahkan tidak segan mengganti pimpinan kejaksaan tinggi yang tidak menjalankan instruksi pusat. Ia juga menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan melaporkan langsung kebuntuan ini kepada Jampidsus dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
“Kalau aparat di daerah lamban dan penuh manuver, jangan disayangkan. Ganti! Publik tak butuh jaksa yang pandai berdalih tapi gagal menegakkan keadilan,” tegas Rahmad.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti di tataran wacana semata. Masyarakat, menurutnya, menunggu tindakan nyata, bukan pencitraan.
“Kalau pusat tak berani bertindak, jangan salahkan rakyat kalau kehilangan harapan terhadap hukum. Kami tak akan diam. Suara ini akan terus kami gaungkan sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.***
Tim DK-RED