• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Poktan Sandewaan Portal Jalan Houling PT. Cassava, Tuntut Kompensasi Fee Kayu Rp1,7 Miliar dan Bongkar Dugaan Kongkalikong di Kehutanan Kaltim

Admin by Admin
Juni 11, 2025
in Daerah
0
Poktan Sandewaan Portal Jalan Houling PT. Cassava, Tuntut Kompensasi Fee Kayu Rp1,7 Miliar dan Bongkar Dugaan Kongkalikong di Kehutanan Kaltim
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talisayan, DerapKalimantan.com — Konflik agraria antara masyarakat pemilik lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Sandewaan dengan perusahaan kayu, PT. Cassava, memuncak pada Rabu, 11 Juni 2025.

Aksi blokade jalan hauling perusahaan dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penebangan liar dan pengangkutan kayu log tanpa izin sah dari pemilik lahan.

Aksi dipimpin Ketua Poktan, Hermonius Paul Sogan, dan didukung tokoh adat Dayak Talisayan, Aliyanto alias Aling, di wilayah Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Warga memprotes keras aktivitas PT. Cassava yang dianggap mengabaikan hak hukum masyarakat atas lahan milik mereka.

Menurut Paul, aksi pemortalan dilakukan karena pihaknya belum menerima kompensasi atas kayu yang telah ditebang perusahaan di atas lahan milik Poktan Sandewaan. Ia menuntut PT. Cassava membayar fee sebesar Rp1,7 miliar sebagai ganti rugi. “Saya tidak mau dituduh memakan fee. Faktanya, sampai hari ini, kami belum menerima hak kami,” tegas Paul saat konferensi pers di lokasi.

Selain menuntut kompensasi, Paul juga meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan praktik pemufakatan jahat antara pihak perusahaan, kelompok yang mengaku sebagai “Murni”, serta oknum Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur. Ia menuding, barkode legalitas kayu yang beredar diduga kuat berasal dari rekayasa administrasi yang melibatkan pihak-pihak tersebut.

Paul menegaskan bahwa Poktan Sandewaan merupakan kelompok tani sah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 67/Permentan/OT.140/5/2007. Oleh karena itu, semua aktivitas di atas lahan tersebut harus seizin kelompok tani sebagai pemilik hak atas tanah. Ia menyebut penebangan tanpa izin melanggar hak kepemilikan dan prinsip keadilan sosial.

Tindakan perusahaan, lanjut Paul, berpotensi melanggar Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, serta Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dugaan korupsi juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tokoh adat Aling juga menyuarakan keprihatinan terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak mengindahkan adat istiadat dan hukum negara. Ia menyebut perusahaan telah melecehkan martabat masyarakat Dayak dengan tetap beroperasi di lahan sengketa. “Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pelecehan terhadap kearifan lokal,” kata Aling.

Sebelum aksi pemortalan dilakukan, Poktan Sandewaan telah melayangkan surat pemberitahuan resmi ke Polsek dan Danramil setempat. Mereka juga telah mengajukan permintaan penghentian sementara operasi kepada Kantor Seksi Balai Pengelolaan Hutan Lindung (BPHL) Kalimantan Timur di Samarinda. Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret dari instansi terkait.

Dalam aksinya, warga membentangkan spanduk berisi tuntutan seperti “Selesaikan Hak Kami di Lahan SHM milik warga”, “Hentikan Penebangan Ilegal”, dan “Periksa Aliran Dana Dinas Kehutanan Kaltim”. Aksi dilakukan secara damai tanpa tindakan anarkis, namun tetap dalam pengawasan aparat kepolisian setempat.

Paul menegaskan bahwa masyarakat tidak anti-investasi, tetapi menolak keras segala bentuk manipulasi hukum dan pemaksaan sepihak. “Kami minta semua pihak menghentikan adu domba dan rekayasa. Kami bukan anti-pembangunan, tapi kami minta keadilan dan transparansi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT. Cassava. Kepala Seksi BPHL Kaltim, Antonci, saat dikonfirmasi dikantornya baru-baru ini juga enggan memberikan penjelasan rinci mengenai izin dan aktivitas perusahaan di wilayah poktan yang berkonflik.

Kasus ini diharapkan menjadi preseden penting bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat dan petani lokal. Masyarakat berharap pemerintah pusat turun tangan untuk mencegah terulangnya praktik yang ada serta menegakkan supremasi hukum secara menyeluruh tanpa pandang bulu.*****

Jurnalis: Tim DK-RED

Post Views: 152
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Instruksi Jaksa Agung Berantas Korupsi Mandek di Daerah, BPI KPNPA RI Desak Evaluasi Kinerja Kejati di Daerah

Next Post

Pembinaan dan Pengarahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta

Admin

Admin

Next Post
Pembinaan dan Pengarahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta

Pembinaan dan Pengarahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In