Jakarta– Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) memperluas investigasinya terkait dugaan praktik mafia tanah di Desa Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi. Temuan awal mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat desa serta kelompok warga yang disebut-sebut menguasai lahan bersertifikat tanpa dasar hukum.
Awal Kasus: Bangunan Berdiri di Atas Lahan Bersertifikat.
Investigasi lapangan AKPERSI menemukan sejumlah bangunan permanen dan semi permanen berdiri di atas lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2378, 2379, dan 2380 milik Rachmini Dwiyanti Binti Ibrahim. Pada tahap mediasi pertama, beberapa warga sempat mengakui bahwa lahan tersebut memiliki pemilik sah. Namun, belakangan sikap itu berubah; sebagian warga menolak pengakuan awal dan mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka.
Dalam penelusuran lebih lanjut, tim AKPERSI tidak berhasil menemui Kepala Desa Ujung Genteng. Warga justru menyebut bahwa yang memprovokasi klaim warga adalah Kepala Desa Cibenda, Adi Rizwan, SIP (Hurung), yang disebut turut mengklaim lahan tersebut.
Saat ditemui di Kantor Desa Cibenda, Adi Rizwan membenarkan bahwa ia mengklaim memiliki hubungan dengan lahan tersebut, namun tidak dapat menunjukkan dokumen alas hak. Ia beralasan bahwa dirinya pernah menggarap lahan tersebut berdasarkan hubungan pertemanan dengan Mamat, anak dari almarhum Ijar yang dipercaya menjaga lahan.
“Kami menggarap sebelum saya jadi kepala desa… Kami ingin hasil terang benderang di pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dihimpun AKPERSI, almarhum Ijar justru dikenal menegaskan kepada warga bahwa tanah tersebut milik pemilik sah dari Jakarta, yakni Ibu Rachmini.
AKPERSI juga menelusuri laporan dugaan tindak pidana pendirian bangunan tanpa izin serta dugaan penyerobotan lahan yang telah disampaikan kuasa hukum pemilik tanah ke Polres Sukabumi. Laporan tersebut disebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan selama lebih dari satu tahun.
Kanit Harda Polres Sukabumi membenarkan bahwa sejumlah terlapor telah dipanggil dalam dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP. Namun ia menyebut bahwa penyidikan menunggu kepastian putusan perdata.
“Ada gugatan perdata, jadi kami menunggu siapa yang berhak,” jelasnya.
AKPERSI menilai kelambatan ini sebagai sebuah kejanggalan yang perlu dipantau secara lebih mendalam.
Pengadilan Negeri Cibadak sebelumnya telah mengeluarkan putusan perkara gugatan warga terhadap pemilik sertifikat melalui Putusan Nomor 48/Pdt.G/2024/PN Cbd, yang memenangkan pihak pemilik sah, Rachmini. Namun AKPERSI menyoroti proses pembuktian yang dinilai janggal karena gugatan tetap diterima meski penggugat disebut hanya membawa KTP dan KK tanpa bukti alas hak.
Saat ini, pihak penggugat mengajukan banding dengan Nomor 684/PD















