Jakarta, 10 April 2026 – Badan Kehormatan (BK) DPD RI resmi memutuskan Senator Paul Finsen Mayor *tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik* dalam sidang yang digelar Kamis (9/4/2026). Keputusan ini menjawab laporan Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait pernyataan Paul soal evaluasi Otsus dan peran MRP.
BK DPD RI dalam putusannya menyampaikan tiga poin pokok:
1. Tidak ditemukan pelanggaran kode etik dalam pernyataan dan tindakan Paul Finsen Mayor;
2. Seluruh aktivitas yang dilakukan merupakan pelaksanaan fungsi dan tugas konstitusional sebagai anggota DPD RI;
3. Substansi yang disampaikan merupakan bagian dari peran representasi daerah, khususnya aspirasi masyarakat Papua.
Anggota MPR RI utusan Papua Pegunungan, *Ismael Asso*, menyatakan dukungan tegas. “Apa yang disampaikan Paul Finsen adalah realita yang terjadi di Tanah Papua. Enam provinsi merasakan hal yang sama. Suara itu harus didengar, bukan dibungkam,” tegas Ismael.
Atas putusan tersebut, Paul Finsen Mayor menyampaikan apresiasi. “Terima kasih untuk dukungan masyarakat Papua dan semua pihak. Amanah ini akan saya jalankan terus dengan berpegang pada kode etik dan konstitusi,” katanya.
Putusan BK DPD RI ini menjadi penegas bahwa ruang kritik anggota dewan adalah bagian dari demokrasi yang dijamin undang-undang, sepanjang disampaikan dalam koridor representasi daerah.**















