Berau, Kaltim – Derap Kalimantan | 7 Februari 2026, Isu kerusakan lingkungan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, belakangan ini menjadi sorotan tajam publik. Warga Bumi Batiwakkal—sebutan untuk Kabupaten Berau—ramai membicarakan persoalan ini, baik di berbagai platform media sosial maupun dalam perbincangan sehari-hari di warung kopi dan pusat-pusat pertemuan warga.
Beragam bentuk kerusakan lingkungan disorot masyarakat, mulai dari maraknya aktivitas *illegal mining*, pembukaan perkebunan sawit di kawasan hutan, hingga kerusakan fasilitas hutan kota di wilayah Teluk Bayur. Tak hanya itu, publik juga menyoroti kedalaman galian tambang yang disebut-sebut lebih rendah dari permukaan Sungai Kelay.
Kondisi tersebut terekam dalam sebuah video warga yang diambil dari dalam pesawat dan kemudian tersebar luas di media sosial seperti TikTok dan WhatsApp. Video itu semakin memicu keprihatinan publik terhadap dampak kerusakan lingkungan di Berau.
Keprihatinan masyarakat kian menguat karena para pemangku kepentingan dinilai saling melempar tanggung jawab. Persoalan kewenangan perizinan kerap dijadikan alasan, dengan menyebut bahwa izin tambang, perkebunan sawit, serta pemanfaatan hasil hutan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Namun, publik mempertanyakan apakah kerusakan lingkungan yang terjadi di depan mata harus dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan dan tindakan nyata dari pemerintah daerah.
Meskipun kewenangan perizinan tambang dan perkebunan berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting, salah satunya melalui kewenangan penerbitan dan pengawasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam konteks ini, peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau pun menjadi sorotan.
Seorang pengamat lingkungan di Tanjung Redeb, kepada awak media, menyampaikan bahwa semakin parahnya kerusakan lingkungan di Berau seharusnya menjadi alarm bagi DLHK. Ia mempertanyakan sejauh mana persoalan-persoalan krusial tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Berau sebagai pimpinan tertinggi di daerah.
“Jika pimpinan OPD tidak mampu menguraikan duduk persoalan krusial yang mengancam lingkungan, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa manusia, maka ini menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, menjelang kemungkinan adanya mutasi pejabat ASN, publik berharap Bupati Berau lebih selektif dalam menempatkan pejabat di lingkungan OPD. Penempatan jabatan diharapkan didasarkan pada kompetensi, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan publik.
Seorang mantan tokoh pendidik di Berau, yang enggan disebutkan namanya, menegaskan bahwa sudah saatnya para pejabat sebagai pembantu kepala daerah menunjukkan loyalitas pada kebijakan pimpinan dan kepentingan masyarakat, bukan pada kepentingan politis yang justru berpotensi membahayakan masa depan lingkungan dan keselamatan warga.**
Tim DK Berau.















