• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

Admin by Admin
Maret 10, 2025
in Kejaksaan RI
0
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice  Dalam Tindak Pidana Narkotika
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Derap Kalimantan. Com | Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 6 (enam) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Senin, 10 Maret 2025.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

1. Tersangka dari Leonardo bin Joko Purnomo Kejaksaan Negeri Subussalam, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) atau Ketifa Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka Fera Wati binti Halim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Tersangka Indra Pandu Wahyu Utomo bin Djati Asmoro Krisno dari Kejaksaan Negeri Kebumen, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Tersangka Rifka Hakim Haryono alias Bg bin Haryono dari Kejaksaan Negeri Sragen, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5. Tersangka Bangkit Zulfikar als Kimen bin Kodir Harahap dari Kejaksaan Negeri Cilacap, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

6. Tersangka Pupung bin Sumarto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

● Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

● Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

● Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

● Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

● Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

● Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (Marihot). 

Sumber:

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

Post Views: 132
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Dirjen Badilum: Hakim Jangan Modal Ilmu Hukum Saja, Hormati Rekan

Next Post

JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Ogan Komering Ulu Selatan

Admin

Admin

Next Post
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice  Dalam Tindak Pidana Narkotika

JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Ogan Komering Ulu Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Juni 3, 2026
Cegah Peredaran Narkoba di THM, Polda Sumut Razia Helen’s Medan

Cegah Peredaran Narkoba di THM, Polda Sumut Razia Helen’s Medan

Juni 3, 2026
RESPONS CEPAT ATAS INFORMASI MASYARAKAT, POLRES BINJAI PERKETAT PENGAWASAN TEMPAT HIBURAN MALAM UNTUK CEGAH PEREDARAN NARKOBA

RESPONS CEPAT ATAS INFORMASI MASYARAKAT, POLRES BINJAI PERKETAT PENGAWASAN TEMPAT HIBURAN MALAM UNTUK CEGAH PEREDARAN NARKOBA

Juni 3, 2026
Polda Sumut Kerahkan 2.081 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026

Polda Sumut Kerahkan 2.081 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026

Juni 3, 2026

Recent News

Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Juni 3, 2026
Cegah Peredaran Narkoba di THM, Polda Sumut Razia Helen’s Medan

Cegah Peredaran Narkoba di THM, Polda Sumut Razia Helen’s Medan

Juni 3, 2026
RESPONS CEPAT ATAS INFORMASI MASYARAKAT, POLRES BINJAI PERKETAT PENGAWASAN TEMPAT HIBURAN MALAM UNTUK CEGAH PEREDARAN NARKOBA

RESPONS CEPAT ATAS INFORMASI MASYARAKAT, POLRES BINJAI PERKETAT PENGAWASAN TEMPAT HIBURAN MALAM UNTUK CEGAH PEREDARAN NARKOBA

Juni 3, 2026
Polda Sumut Kerahkan 2.081 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026

Polda Sumut Kerahkan 2.081 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026

Juni 3, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Juni 3, 2026
Cegah Peredaran Narkoba di THM, Polda Sumut Razia Helen’s Medan

Cegah Peredaran Narkoba di THM, Polda Sumut Razia Helen’s Medan

Juni 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In