MEDAN –Minggu, 15/2/2026, Lurah Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Roy Sulaiman Batubara, angkat bicara terkait keluhan warga Jalan Titi Pahlawan, Gang Madina, Lingkungan I, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, atas belum terealisasinya perbaikan jalan yang dijanjikan tahun lalu.
Dalam konfirmasi kepada redaksi DK, Roy menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah mengusulkan perbaikan Jalan/Gang Madina untuk dikerjakan. Namun, realisasi pekerjaan terkendala kebijakan efisiensi anggaran yang terjadi pada tahun sebelumnya, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Itu sudah kami usulkan untuk dikerjakan, Pak. Namun memang tahun kemarin ada efisiensi anggaran, sebagaimana juga dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurut Roy, pada tahun ini pihak kelurahan berencana kembali memasukkan usulan perbaikan Gang Madina apabila terdapat penambahan anggaran dari dana kelurahan. Selain itu, ia juga akan kembali menyurati Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (PU/SDBAMBK) Kota Medan agar perbaikan dapat dikerjakan melalui alokasi anggaran dinas teknis tersebut.
“Kami akan kembali bersurat ke dinas PU Kota Medan agar bisa dikerjakan lewat anggaran yang mereka miliki. Kalau sudah ada respons, tentu akan kami informasikan kepada warga,” katanya.
Roy menegaskan bahwa secara kewenangan, kelurahan hanya dapat mengusulkan program pembangunan kepada dinas teknis terkait. Kelurahan tidak memiliki dana taktis maupun kewenangan eksekusi langsung untuk membiayai dan mengerjakan proyek infrastruktur.
Ia menjelaskan, dana kelurahan memang diusulkan oleh pihak kelurahan dalam proses perencanaan dan penganggaran. Namun pencairannya tidak berada di bawah kendali kelurahan. Dana tersebut akan disalurkan langsung kepada kontraktor melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
“Kami tidak memegang langsung anggaran tersebut. Berbeda dengan dana desa yang dikelola pemerintah desa. Kelurahan bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan mencairkan anggaran untuk segera mengeksekusi pekerjaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, di tingkat kewilayahan, OPD berada pada level kecamatan. Namun demikian, usulan tetap harus diteruskan melalui kecamatan sebelum sampai ke dinas teknis terkait.
“Tetap nanti kami bersurat via kecamatan ke dinas PU untuk mendorong agar perbaikan Jalan Madina bisa segera dilakukan. Namun secara teknis, penilaian prioritas dan penganggaran ada pada pihak PU,” tambah Roy.
Sebelumnya, warga Gang Madina menyampaikan kekecewaan terhadap Pemerintah Kota Medan karena janji perbaikan jalan yang disebut akan direalisasikan pada Agustus tahun lalu belum juga terwujud hingga awal 2026. Kondisi jalan yang berlubang, drainase yang tidak berfungsi optimal, serta genangan air saat hujan disebut mengganggu aktivitas warga, termasuk akses anak sekolah, lansia, dan distribusi barang.
Warga berharap Pemerintah Kota Medan dapat segera melakukan inspeksi lapangan dan memastikan kejelasan status perencanaan anggaran 2026 untuk perbaikan infrastruktur di kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Roy memastikan pihaknya tetap berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat. “Kami tetap mendorong agar ini bisa menjadi prioritas. Mudah-mudahan ada solusi dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Jurnalis : FzH (Biro Sumut).















