• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Tapin

Admin by Admin
Oktober 28, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice,  Salah Satunya Perkara Pencurian  di Tapin
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 28 Oktober 2025, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 10 (sepuluh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Herman bin Saberan dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi terjadi pada Selasa 12 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 WITA, Tersangka yang sedang berjalan melintas di depan kios milik Saksi Korban Arif Rahman Hakim beralamat di Desa Bungur Baru RT. 001, RW 001, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.

Pada saat itu, mulai timbul niat Tersangka untuk mengambil rokok yang ada di dalam kios milik Saksi Korban. Untuk melaksanakan niatnya tersebut, Tersangka mengambil rokok-rokok dan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang ada di dalam kios, kemudian Tersangka pergi meninggalkan toko milik Saksi Korban.

Akibat dari perbuatan Tersangka Herman bin Saberan, Saksi Korban Arif Rahman bin Bastian mengalami kerugian total sebesar kurang lebih Rp4.837.000 (empat juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Arya Wicaksana, S.H., M.H., Kasi Pidum Rudi Purwanto, S.H. dan Jaksa Fasilitator Erdito Wirajati, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian yang dilakukan pada 20 Oktober 2025 lalu, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tyas Widiarto, S.H., M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa 28 Oktober 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 9 perkara lain yaitu:

1. TersangkaI Al Mujahidin alias Hidin dari Kejaksaan Negeri Morowali, yang disangka melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penodaan Agama dan Unsur-unsurnya jo. Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.

2. Tersangka Usman Ibrahim bin Mail dari Kejaksaan Negeri Penajem Paser Utara, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) angka 1 KUHP tentang Pengancaman atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

3. Tersangka Maman Susanto alias Maman bin Marto dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

4. Tersangka I Agus Binus Sapi’i alias Binus anak dari Linus Lipung dan Tersangka II Yeremia Oktavianus alias Nton anak dari Linus Lipung dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.

5. Tersangka Amril Holong Silaban dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasunduta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Riswan Efendy dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Alex Satria als Alex bin Silim dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8. Tersangka Badriah binti (Alm) Ismail dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka I Akbar Galus alias Akbar bin Mustakim IB dan Tersangka II Hero Alfaruq alias Hero bin Mawardi dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perbuahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

 Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

 Tersangka belum pernah dihukum;

 Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

 Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

 Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

 Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

 Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

 Pertimbangan sosiologis;

 Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Penerbit: Marihot

 

 

 

 

 

 

Post Views: 67
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Kepastian Hukum Status Benda Sitaan Kendaraan Bermotor: Urgensi Penafsiran dan Pengaturan Pelaksanaan Pasal 271 Ayat (4) UULLAJ

Next Post

Perkuat Kemitraan dengan Komunitas Ojol, Kapolda Kaltim Resmikan Bengkel Ojol Kamtibmas dan Kedai Ojol Kamtibmas

Admin

Admin

Next Post
Perkuat Kemitraan dengan Komunitas Ojol, Kapolda Kaltim Resmikan Bengkel Ojol Kamtibmas dan Kedai Ojol Kamtibmas

Perkuat Kemitraan dengan Komunitas Ojol, Kapolda Kaltim Resmikan Bengkel Ojol Kamtibmas dan Kedai Ojol Kamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
DKISP Kaltara Bekali Pelajar Tarakan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks dan Ancaman Siber

DKISP Kaltara Bekali Pelajar Tarakan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks dan Ancaman Siber

April 24, 2026
Rahmawati Zainal Tekankan Peran Strategis Dasawisma dalam Kesejahteraan Keluarga

Rahmawati Zainal Tekankan Peran Strategis Dasawisma dalam Kesejahteraan Keluarga

April 24, 2026
Datangi BK DPRD Kota Tangerang, Aksin Lawfirm Adukan Oknum Legislator Inisial ML Dari Partai Demokrat, dan Siapkan Langkah Pidana

Datangi BK DPRD Kota Tangerang, Aksin Lawfirm Adukan Oknum Legislator Inisial ML Dari Partai Demokrat, dan Siapkan Langkah Pidana

April 24, 2026
Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Siantar, Polisi Amankan 86 Paket dan Lumpuhkan Pelaku Saat Pengembangan

Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Siantar, Polisi Amankan 86 Paket dan Lumpuhkan Pelaku Saat Pengembangan

April 24, 2026

Recent News

DKISP Kaltara Bekali Pelajar Tarakan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks dan Ancaman Siber

DKISP Kaltara Bekali Pelajar Tarakan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks dan Ancaman Siber

April 24, 2026
Rahmawati Zainal Tekankan Peran Strategis Dasawisma dalam Kesejahteraan Keluarga

Rahmawati Zainal Tekankan Peran Strategis Dasawisma dalam Kesejahteraan Keluarga

April 24, 2026
Datangi BK DPRD Kota Tangerang, Aksin Lawfirm Adukan Oknum Legislator Inisial ML Dari Partai Demokrat, dan Siapkan Langkah Pidana

Datangi BK DPRD Kota Tangerang, Aksin Lawfirm Adukan Oknum Legislator Inisial ML Dari Partai Demokrat, dan Siapkan Langkah Pidana

April 24, 2026
Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Siantar, Polisi Amankan 86 Paket dan Lumpuhkan Pelaku Saat Pengembangan

Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Siantar, Polisi Amankan 86 Paket dan Lumpuhkan Pelaku Saat Pengembangan

April 24, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

DKISP Kaltara Bekali Pelajar Tarakan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks dan Ancaman Siber

DKISP Kaltara Bekali Pelajar Tarakan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks dan Ancaman Siber

April 24, 2026
Rahmawati Zainal Tekankan Peran Strategis Dasawisma dalam Kesejahteraan Keluarga

Rahmawati Zainal Tekankan Peran Strategis Dasawisma dalam Kesejahteraan Keluarga

April 24, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In