• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

JAM-Pidum Menyetujui 16 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Bantul

Admin by Admin
Desember 16, 2024
in Kejaksaan RI
0
JAM-Pidum Menyetujui 16 Restorative Justice,  Salah Satunya Perkara Pencurian  di Bantul
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 16 (enam belas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin 16 Desember 2024.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Weni Anjani binti Aryanto dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekitar pukul 12.15 WIB ketika Saksi Korban Ahmad Dwi Afrianto datang ke Indomaret Point di Jl. Parangtritis Km 5,6, Tarudan, Bangunharjo, Sewon, Bantul untuk membeli kopi yang saat itu tengah dijaga oleh Tersangka Weni Anjani binti Aryanto. Selanjutnya, Saksi Korban Ahmad Dwi Afrianto mencari tempat duduk di kursi yang terletak di dekat Point Café dan meletakkan tas ransel warna hitam miliknya di bawah kursi.

Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, Tersangka Weni Anjani binti Aryanto melihat sebuah tas ransel berwarna hitam yang ditinggal oleh pemiliknya di bawah kursi dekat Point Café. Tersangka langsung mengambil tas tersebut dan menyimpannya di pinggir stand Point Café, tepatnya di bawah rak roti. Sekitar pukul 16.30 WIB, Tersangka telah selesai shift pagi di Indomaret Point Café lalu mengambil tas ransel berwarna hitam tersebut dan membawanya ke gudang bagian belakang Indomaret.

Tersangka membuka tas ransel berwarna hitam tersebut yang berisi 1 (satu) buah Laptop merek ASUS TUF F15 Tipe FX 506L warna silver, 1 (satu) buah mouse warna hitam, serta 1 (satu) buah tas hand bag warna hitam merek MOCY.CO yang berisi 2 (dua) buah hard drive driver dan 1 (satu) buah SSD merek V-gen.

Saat Tersangka membuka tas ransel tersebut, Saksi Rahmad yang merupakan kepala toko sempat melihatnya. Tersangka saat itu memberi tahu kepada Saksi Rahmad bahwa Tersangka akan membawa pulang tas ransel tersebut ke kostnya yang beralamat di Kost Putri Pramesti, Glagah Kidul Tamanan, Banguntapan, Bantul untuk mencari tahu siapa pemilik tas ransel tersebut. Tersangka beralasan takut apabila terdapat pihak lain yang mengaku-ngaku dan mengambilnya.

Bahwa pada saat di kost, timbul niat Tersangka untuk memiliki laptop tersebut. Pada Senin tanggal 7 Oktober 2024, Tersangka mengunduh ulang semua data yang ada di laptop tersebut dan melepas stiker yang menempel di bagian belakang agar laptop tersebut tidak lagi dikenali.

Akibat dari kejadian tersebut, Saksi Korban Ahmad Dwi Afrianto melaporkan Tersangka ke pihak terwajib dan ditangkap untuk mengakui perbuatannya. Bahwa Saksi Korban dirugikan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atas data-data yang dihapus oleh Tersangka.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Farhan, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Andri Winanto, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Wulan Andri Dewi Astuty, S.H. dan Junita Astuti, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Setelah itu, Saksi Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Yogyakarta Ahelya Abustam, S.H., M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 16 Desember 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 15 perkara lain yaitu:

1. Terangka Agus Banstian Nur bin Nor’it (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Arapik Apriyansyah bin Bustan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

3. Tersangka Agus Naman bin Aris dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Deli Wirasanjaya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka Nuryanto alias Tosap bin Mujianto dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Prima Heru Prasetya alias Prima bin Heru Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka Muhammad Amin Dzikri bin H. Urfi Rahimudin dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

8. Tersangka Wahyu Eko Nugroho bin Ratijo dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

9. Tersangka I Ahmad Basori bin Karsono dan Tersangka II Rafi Nur Wahidin bin Saiful dari Kejaksaan Negeri Banyumas, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

10. Tersangka Mukhamad Abdul Aziz bin Muh Khotim dari Kejaksaan Negeri Purworejo, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

11. Tersangka Dwi Pambudi bin Kamiran (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kebumen, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

12. Tersangka I Niko Candra Rusafan bin Suharto dan Tersangka II Muhammad Aziz Fikri als Bojes bin Rusidi dari Kejaksaan Negeri Kudus, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

13. Tersangka I Rando bin Kenedi dan Tersangka II Heri Arcan bin Sumadi dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

14. Tersangka Miftahudin bin Anwar dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

15. Tersangka Herwansyah bin Hasanudin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 4 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

 Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

 Tersangka belum pernah dihukum;

 Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

 Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

 Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

 Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

 Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

 Pertimbangan sosiologis;

 Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (Marihot).

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Post Views: 61
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Jaksa Agung Tak Pandang Bulu Menindak Tegas Oknum yang Bermain Proyek di Kementerian Pertanian

Next Post

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

Admin

Admin

Next Post
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice  Dalam Tindak Pidana Narkoba

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Warga RT 2 Teluk Alulu Krisis Sinyal: Wisata Maratua Terancam Akibat Minimnya Akses Telekomunikasi

Warga RT 2 Teluk Alulu Krisis Sinyal: Wisata Maratua Terancam Akibat Minimnya Akses Telekomunikasi

Juli 2, 2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi  Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Juli 1, 2025
Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Juli 1, 2025
Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025

Recent News

Warga RT 2 Teluk Alulu Krisis Sinyal: Wisata Maratua Terancam Akibat Minimnya Akses Telekomunikasi

Warga RT 2 Teluk Alulu Krisis Sinyal: Wisata Maratua Terancam Akibat Minimnya Akses Telekomunikasi

Juli 2, 2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi  Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Juli 1, 2025
Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Juli 1, 2025
Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Warga RT 2 Teluk Alulu Krisis Sinyal: Wisata Maratua Terancam Akibat Minimnya Akses Telekomunikasi

Warga RT 2 Teluk Alulu Krisis Sinyal: Wisata Maratua Terancam Akibat Minimnya Akses Telekomunikasi

Juli 2, 2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi  Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Juli 1, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In