*Gunungsitoli* – Empat bulan setelah Agnis Jance Zebua, 17 tahun, ditemukan tewas di sebuah sungai kecil di kebun warga Hilina’a, Nias Utara, polisi belum juga menetapkan siapa pembunuhnya.
Siswi SMKN 1 Alasa Talumuzoi itu hilang sejak 13 Mei 2026. Dua hari kemudian, 15 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, jasadnya ditemukan warga. Laporan polisi dibuat hari itu juga: Nomor LP/A/1/V/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK ALASA/POLRES NIAS/POLDA SUMUT. Sehari berselang, SPDP Nomor B/SPDP/103/V/RES.1.7./2026/Reskrim terbit. Pasal yang disangkakan berat: Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (3) KUHP Baru jo Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Namun hingga kini, kasus itu seperti berjalan di tempat.
Tim kuasa hukum orang tua korban dari Law Firm Ratakan & Partners – *Fareso Ndraha, S.H., M.H., JOSIA, S.H., M.H., CENDRA DAULAT, S.H., M.Hum, Melky Saro B. Zebua, S.H., Notarius Halawa, S.H., C.PLA., dan Ebeni Waruwu* – akhirnya melayangkan surat ke Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta. Nomor surat: 08 Agustus 2026. Pengirimnya: Tolosokhi Zebua dan Yuarnia Lahagu, petani miskin dari Dusun IV Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzoi.
*60 Saksi, CCTV Disita, Hasil Nihil*
“Stagnan. Jalan di tempat,” kata FARESO DRAHA bersama JOSIA dan CENDRA DAULAT kepada Tempo, Jumat, 8 Agustus 2026.
Dalam surat itu, tim hukum membeberkan: 60 saksi sudah diperiksa, sampel DNA dan buccal swab diambil, HP para saksi disita, dua unit CCTV dari rumah Pj. Kades Hilina’a pun diamankan. Tapi tidak satu pun tersangka ditetapkan.
SP2HP terakhir yang diterima keluarga, Nomor B/612/VII/RES.1.7./2026/Reskrim tertanggal 09 Juli 2026, tak menunjukkan kemajuan berarti.
Yang lebih mengganggu mereka adalah cara TKP diperlakukan. Menurut kuasa hukum, polisi tidak segera memasang police line. Warga keluar-masuk. Jejak bisa terkontaminasi. Saat evakuasi, jenazah Agnis tidak dimasukkan ke kantong jenazah standar, melainkan diangkut menggunakan terpal tenda milik warga.
Hasil visum awal dr. Ismurrizal, Sp.F, mencatat: luka robek di kepala, memar dan lecet di leher belakang serta kedua tangan, dan trauma akibat benda tumpul pada organ vital. Penyebab kematian diduga henti napas dan pendarahan di otak belakang.
*Mengetuk Senayan*
Kini, orang tua Agnis mengetuk pintu Senayan. Tiga tuntutan mereka titipkan ke Komisi III:
*Pertama,* minta RDPU atau audiensi langsung dengan pimpinan Komisi III.
*Kedua,* minta Komisi III mengeluarkan rekomendasi pengawasan khusus kepada Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolres Nias untuk mempercepat penetapan tersangka, serta mempertimbangkan take over perkara dari Polres Nias ke Ditreskrimum Polda Sumut atau asistensi Bareskrim Polri.
*Ketiga,* minta Div Propam Polri dan Bidpropam Polda Sumut mengaudit dugaan kelalaian SOP pengamanan TKP dan evakuasi jenazah.
“Orang tua korban warga miskin di desa terpencil. Mereka sangat mendambakan keadilan. Tanpa pengawasan Komisi III, kami khawatir perkara ini dihentikan prematur atau dibiarkan menguap,” kata Fareso.
Tembusan surat itu juga dikirim ke Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kadiv Propam Polri.
*Kontak Media:* Law Firm Ratakan & Partners – Fareso Ndraha, S.H., M.H., *JOSIA, S.H., M.H., CENDRA DAULAT, S.H., M.Hum* – Jl. Jend. H. Amir Machmud No.173, Cimahi Selatan. Telp: 0857-6157-5560.















